Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Mansyur, Gede Palguna, dan Yuliandri Dilantik Jadi Anggota MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri menjadi anggota MKMK pada hari ini, Senin (8/1/2024).
Ridwan Mansyur, Gede Palguna, dan Yuliandri Dilantik Jadi Anggota MKMK. Gedung MK
Ridwan Mansyur, Gede Palguna, dan Yuliandri Dilantik Jadi Anggota MKMK. Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada hari ini, Senin (8/1/2024).

Berdasarkan pantauan Bisnis di Aula Gedung II MK, pelantikan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, di hadapan hakim konstitusi lainnya sebagai saksi.

“Demi Allah, saya bersumpah akan menjunjung tinggi kewajiban Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian kutipan sumpah yang diucapkan Ridwan Mansyur dan Yuliandri, didampingi rohaniawan.

Setelah itu, I Dewa Gede Palguna menyesuaikan pengucapan sumpah dengan tata cara agama Hindu.

Sebagai informasi, Ridwan Mansyur terpilih dari unsur hakim konstitusi aktif, sementara I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat), serta Yuliandri dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Pelantikan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024, tertanggal 2 Januari 2024.

“MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dikutip Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, MK telah menunjuk tiga anggota MKMK pada Senin (20/12/2023) lalu untuk masa jabatan selama satu tahun.

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa lama masa jabatan itu ditetapkan karena pihaknya menunggu perubahan yang terjadi pada Undang-Undang (UU) MK yang sempat dibahas di DPR, khususnya terkait dengan komposisi MKMK.

Berkaitan dengan itu, masa jabatan anggota MKMK akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). 

“Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata [pembahasan] UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama yaitu UU No.7/2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” ujarnya.

Adapun, setidaknya terdapat 8 laporan mengenai etik hakim konstitusi yang telah menanti MKMK. Enny mengkonfirmasi bahwa jumlah laporan tersebut dihitung sejak putusan MKMK ad hoc terkait pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada awal November 2023 lalu. 

“Karena dari informasi yang disampaikan oleh Mas Fajar [Laksono, Jubir MK], itu ada beberapa laporan yang masuk, delapan laporan yang masuk,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis dalam jumpa pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper