Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada hari ini, Senin (8/1/2024). Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua MK Anwar Usman tidak menghadiri pelantikan tersebut.
Berdasarkan pantauan Bisnis, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dimulai pada pukul 14.00 WIB di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.
Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim konstitusi lainnya sebagai saksi. Hadir pula mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Sementara itu, Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri mengucapkan sumpah di hadapan para saksi tersebut, serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
“Demi Allah, saya bersumpah akan menjunjung tinggi kewajiban Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian kutipan sumpah yang diucapkan Ridwan Mansyur dan Yuliandri, didampingi rohaniawan.
Setelah itu, I Dewa Gede Palguna menyesuaikan pengucapan sumpah dengan tata cara agama Hindu.
Baca Juga
Sebagai informasi, Ridwan Mansyur terpilih dari unsur hakim konstitusi aktif, sementara I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, serta Yuliandri dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Pelantikan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024, tertanggal 2 Januari 2024.
“MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dikutip Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, MK telah menunjuk tiga anggota MKMK pada Senin (20/12/2023) lalu untuk masa jabatan selama satu tahun.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa lama masa jabatan itu ditetapkan karena pihaknya menunggu perubahan yang terjadi pada Undang-Undang (UU) MK yang sempat dibahas di DPR, khususnya terkait dengan komposisi MKMK.
Berkaitan dengan itu, masa jabatan anggota MKMK akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
“Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata [pembahasan] UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama yaitu UU No.7/2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” ujarnya.
Adapun, setidaknya terdapat 8 laporan mengenai etik hakim konstitusi yang telah menanti MKMK. Enny mengkonfirmasi bahwa jumlah laporan tersebut dihitung sejak putusan MKMK ad hoc terkait pelanggaran etik hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada awal November 2023 lalu.
“Karena dari informasi yang disampaikan oleh Mas Fajar [Laksono, Jubir MK], itu ada beberapa laporan yang masuk, delapan laporan yang masuk,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis dalam jumpa pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).