Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan Anwar Usman Vs Ketua MK Dilanjut Pekan Depan

PTUN Jakarta melanjutkan sidang gugatan Anwar Usman soal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/12/2023) pekan depan
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) menaiki lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) menaiki lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melanjutkan sidang gugatan Anwar Usman soal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/12/2023) pekan depan.

Sebagai informasi, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan persiapan atas gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK saat ini Suhartoyo digelar di PTUN Jakarta pada Kamis (14/12/2023) kemarin.

Persidangan perkara nomor 604/G/2023/PTUN-JKT dimulai Pukul 10.46 WIB di Ruang Candra Lantai 1 Gedung PTUN Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta Oenoen Pratiwi bersama dua orang hakim anggota dan panitera.

Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa pihaknya mengirimkan empat kuasa hukum sebagai perwakilan MK dalam sidang kemarin.

“[Kemarin] konfirmasi kehadiran dan identitas para pihak. Pihak penggugat dihadiri sendiri oleh kuasa penggugat, dan pihak tergugat diwakili oleh Muhammad Ramlan, Ditya Zuliana, Andhyta Andam Nadia, dan Muhamad Doni Ramdani sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 41/HK.08/12/2023,” katanya dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/12/2023).

Dia melanjutkan, sidang kemarin juga melakukan konfirmasi terhadap objek gugatan Anwar Usman, yaitu Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 9 November 2023.

Adapun Majelis Hakim menyampaikan kepada MK bahwa perlu dilakukan perbaikan redaksional dan kelengkapan tanda tangan penerima kuasa, serta menyertakan objek gugatan pada persidangan berikutnya.

“Persidangan lanjutan atas perkara Nomor: 604/G/2023/PTUN-JKT akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis, 21 Desember 2023 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang berupa konfirmasi objek gugatan penggugat,” pungkas Fajar. 

Sebelumnya, MK tidak hadir dalam sidang perdana gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta pada Rabu (6/12/2023) lalu, karena belum mendapatkan panggilan resmi dari PTUN.

Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Gugatan mantan Ketua MK yang dicopot karena pelanggaran etik berat itu diajukan pada Jumat (23/11/2023) lalu.

Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023.

Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper