Adapun, MK memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres melalui perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
"Mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Dalam salah satu pertimbangannya, MK berpendapat bahwa putusan 90 bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum.
Dengan demikian, menurut Habiburokhman, tidak ada intervensi Anwar Usman dalam putusan nomor 90 yang kini tetap berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel