Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habiburokhman Respons Putusan Terbaru MK, Sebut Anwar Usman Kambing Hitam

TKN Prabowo-Gibran menilai ada pihak yang sengaja mau menjatuhkan Anwar Usman lewat putusan MKMK
Habiburokhman Respons Putusan Terbaru MK, Sebut Anwar Usman Kambing Hitam. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman ditemui usai diskusi bertajuk Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Melalusa Susthira
Habiburokhman Respons Putusan Terbaru MK, Sebut Anwar Usman Kambing Hitam. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman ditemui usai diskusi bertajuk Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Melalusa Susthira
Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai hakim konstitusi Anwar Usman menjadi kambing hitam pihak tertentu.
Wakil Ketua bidang Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengemukakan bahwa ada pihak yang sengaja mencari kesalahan Anwar Usman untuk melakukan legitimasi melalui putusan MKMK beberapa waktu lalu.
"Jadi semakin terang dan jelas sebetulnya bapak Anwar Usman ini hanya dijadikan kambing hitam saja," tuturnya di Jakarta, Kamis (30/11).
Habiburokhman menilai bahwa putusan MKMK terhadap Anwar Usman sampai saat ini tidak terbukti secara jelas, di mana Anwar Usman telah dituding melakukan invervensi terhadap putusan MK.
Bahkan, kata Habiburokhman, pelanggaran berat yang telah dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman juga selalu dikait-kaitkan dengan paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Putusan inilah yang kemudian dibawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran, disebut diwarnai dengan cacat hukum, diwarnai dengan etika," ujarnya.

Adapun, MK memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres melalui perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

"Mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Dalam salah satu pertimbangannya, MK berpendapat bahwa putusan 90 bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum.

Dengan demikian, menurut Habiburokhman, tidak ada intervensi Anwar Usman dalam putusan nomor 90 yang kini tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper