Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan tidak hadir dalam sidang perdana gugatan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagai informasi, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan atas gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar di PTUN Jakarta pada Rabu (6/12/2023) kemarin.
“Belum ada panggilan dari PTUN,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangan yang diterima Bisnis, dikutip Kamis (7/12/2023).
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa MK belum menunjuk kuasa hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.
Enny menjelaskan, para hakim konstitusi belum membahas lebih lanjut perihal gugatan Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) karena belum mendapatkan panggilan resmi dari PTUN.
“Segera setelah ada panggilan [dari PTUN], MK akan langsung tentukan kuasa hukum dalam putusan RPH,” paparnya.
Baca Juga
Adapun, sidang agenda pemeriksaan persiapan perkara di PTUN kemarin berlangsung tertutup dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum Anwar Usman selaku penggugat.
Sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
Gugatan mantan Ketua MK yang dicopot karena pelanggaran etik berat itu diajukan pada Jumat (23/11/2023) lalu. Hingga saat ini, objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum dapat ditampilkan, demikian pula dengan nama majelis hakim yang menangani perkara.
Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023.
Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.