Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Minta Pelanggaran Kode Etik Berat Pejabat Cukup Berhenti di Anwar Usman

Anies Baswedan menyebut bahwa pelanggaran kode etik mantan Ketua MK Anwar Usman terkait keputusan batas usia capres-cawapres tidak boleh terulang lagi.
Bakal calon presiden dari partai Nasional Demokrat Anies Baswedan menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (19/9/2023). Acara Bicara Gagasan menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto untuk memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Bakal calon presiden dari partai Nasional Demokrat Anies Baswedan menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (19/9/2023). Acara Bicara Gagasan menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto untuk memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Presiden (capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan menyebut bahwa pelanggaran kode etik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait keputusan batas usia capres-cawapres tidak boleh terulang lagi.

Hal itu disampaikan oleh Anies ketika menjawab pertanyaan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyampaikan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

"Kita tidak perlu menyampaikan pandangan, MKMK sudah mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik berat, sampai harus diberhentikan, udah jelas karena itu jangan tempat lain meniru peristiwa itu," kata Anies dalam acara Desak Anies di Bandung, Rabu (29/11/2023).

Anies mengatakan bahwa tindakan Anwar Usman dapat menjadi pembelajaran dan cerminan bagi instansi lainnya untuk tidak meniru perilaku tersebut.

Lebih lanjut, Anies menuturkan bahwa banyak menerima keluhan terkait dengan banyaknya praktik KKN. Dia mengungkapkan salah satunya dalam pengangkatan guru.

"Seluruh Indonesia sekarang melalui masalah, banyak tempat yang mengeluhkan, saya terima keluhan, 'pak ini pengangkatan guru ada yang diangkat karena saudaranya kepala sekolah' betul tidak? Diangkat karena saudaranya kepala dinas, diangkat karena punya orang dalam," ujarnya.

Seperti yang diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap  Anwar Usmansidang polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper