Bisnis.com, JAKARTA - Calon Presiden (capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan menyebut bahwa pelanggaran kode etik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait keputusan batas usia capres-cawapres tidak boleh terulang lagi.
Hal itu disampaikan oleh Anies ketika menjawab pertanyaan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyampaikan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
"Kita tidak perlu menyampaikan pandangan, MKMK sudah mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik berat, sampai harus diberhentikan, udah jelas karena itu jangan tempat lain meniru peristiwa itu," kata Anies dalam acara Desak Anies di Bandung, Rabu (29/11/2023).
Anies mengatakan bahwa tindakan Anwar Usman dapat menjadi pembelajaran dan cerminan bagi instansi lainnya untuk tidak meniru perilaku tersebut.
Lebih lanjut, Anies menuturkan bahwa banyak menerima keluhan terkait dengan banyaknya praktik KKN. Dia mengungkapkan salah satunya dalam pengangkatan guru.
"Seluruh Indonesia sekarang melalui masalah, banyak tempat yang mengeluhkan, saya terima keluhan, 'pak ini pengangkatan guru ada yang diangkat karena saudaranya kepala sekolah' betul tidak? Diangkat karena saudaranya kepala dinas, diangkat karena punya orang dalam," ujarnya.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usmansidang polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.
Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.