Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Rabu (29/11/2023).
Gugatan ini dilayangkan oleh pemohon yang merupakan warga Kota Batam atas nama Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey, didampingi kuasa hukum dari Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Indra dan Amrin mengatasnamakan warga Batam memohon agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dihentikan karena menimbulkan konflik dan merugikan warga setempat.
Keduanya berpendapat bahwa sikap pemerintah yang meneruskan pembangunan proyek tersebut mencerminkan diskriminasi terhadap warga.
Itu sebabnya, dalam gugatannya, penggugat meminta MK membatalkan UU No. 2/2012 yang menjadi dasar hukum pembangunan PSN tersebut di Rempang.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi bentrokan antara warga adat dan aparat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau pada beberapa waktu lalu. Konflik tersebut terjadi akibat rencana penggusuran pemukiman warga untuk dijadikan Rempang Eco City. Dalam perkembangan terakhir, BP Batam telah memfasilitasi pergeseran terhadap 9 KK asal Rempang ke hunian sementara.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty menyampaikan jika total keseluruhan warga yang telah bergeser ke hunian sementara pun ikut bertambah menjadi 83 KK.
"Kesediaan warga untuk bergeser merupakan bentuk dukungan terhadap program Rempang Eco-City. Kami berharap jumlah tersebut terus bertambah," ujar Ariastuty, Selasa (21/11/2023) di Gedung BP Batam.