Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyebut bahwa delapan perkara etik hakim konstitusi yang telah menanti pihaknya seakan mengulang sejarah pendirian MK.
Palguna menjelaskan, menjelang berdirinya MK secara resmi pada 2003 lalu, sebanyak 13 perkara konstitusional telah menanti para hakim MK yang akan dilantik, termasuk dirinya.
“Ini kayaknya mengulang sejarah Mahkamah Konstitusi, deh. Kami dulu pertama di Mahkamah Konstitusi terbentuk sudah ada 13 perkara, karena UUD mengatakan sebelum MK terbentuk, maka fungsinya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung,” katanya usai pelantikan anggota MKMK di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Dirinya menceritakan, 13 perkara tersebut pada akhirnya langsung ditangani pihaknya sesaat setelah para hakim konstitusi periode pertama dilantik.
“Jadi begitu kami dilantik, sudah ada 13 perkara yang menunggu,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK resmi melantik Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri menjadi anggota MKMK pada hari ini, Senin (8/1/2024).
Baca Juga
Ridwan Mansyur terpilih dari unsur hakim konstitusi aktif, sedangkan I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, serta Yuliandri dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Setidaknya terdapat delapan laporan mengenai etik hakim konstitusi yang telah menanti MKMK. Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny mengkonfirmasi bahwa jumlah laporan tersebut dihitung sejak putusan MKMK ad hoc terkait pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada awal November 2023 lalu.
“Karena dari informasi yang disampaikan oleh Mas Fajar [Laksono, Jubir MK], itu ada beberapa laporan yang masuk, delapan laporan yang masuk,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis dalam jumpa pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).
Enny melanjutkan, usai tiga anggota MKMK dilantik, pihaknya otomatis akan menyerahkan sejumlah laporan itu untuk ditindaklanjuti oleh MKMK.