Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Prabowo-Gibran, Menteri Luhut Harus Mundur Tiru Mahfud?

Aturan secara formal tidak melarang menteri kampanye atau mendukung salah satu kandidat dalam Pilpres asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri acara Indonesia Net-Zero Summit 2023 yang digelar FPCI di Djakarta Theater, Sabtu (24/6/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri acara Indonesia Net-Zero Summit 2023 yang digelar FPCI di Djakarta Theater, Sabtu (24/6/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan secara terbuka mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran dalam kontestasi pemilihan umum atau Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang. 

Meski telah secara terbuka berpihak, Luhut belum menunjukkan gelagat akan mengundurkan diri sebagai menteri Jokowi. Hal ini berbeda dengan Mahud MD dan Basuki Tajahaja Purnama yang rela melepas jabatan setelah maju atau menyatakan dukungan kepada salah satu kandidat dalam Pilpres 2024.

Luhut sendiri beralasan pasangan nomor urut-2 ini memiliki visi keberlanjutan dan hilirisasi yang jelas untuk melanjutkan program pembangunan yang telah dikerjakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama hampir 10 tahun ini. 

“Kita pilih orang yang tepat menjadi presiden, saya pribadi memilih Pak Prabowo dengan alasan yang sederhana berkelanjutan,” kata Luhut lewat keterangan video di akun instagram pribadinya, Sabtu (3/2/2024). 

Prabowo, menurut Luhut, adalah figur pemimpin yang diperlukan Indonesia saat ini. Menurut dia, Prabowo orang yang konsisten, pemberani dan rasional dalam berpikir. 

“Ucapan saya bukan tanpa alasan, karena Pak Prabowo yang saya kenal sejak 40 tahun lalu ketika sama-sama tergabung dalam Korps Baret Merah,” kata dia. 

Aturan Menteri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah No.53/2023 tentang perubahan PP No.32/2018. Beleid ini mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, pemintaan cuti izin dalam rangka pencapresan dan pencawapresan, sera cuti pelaksanaan Pemilu.

Aturan baru yang diteken Jokowi itu salah satunya mengubah klausul dalam Pasal 18 PP No.32/2018. Dalam ketentuan yang lama, pejabat Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sementara itu dalam belied yang baru, Jokowi memberikan tambahan dalam Pasal 18 ayat 1a yang memuat ketentuan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Adapun mekanisme pengaturan izinnya diatur dalam Pasal 28 yang terdiri dari empat poin. Pertama, menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden.

Kedua, presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan. Ketiga, dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan selama 15 hari, persetujuan dianggap tidak diberikan, 

Keempat, surat persetujuan yang diberikan oleh Presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Sementara, lewat aturan itu, Jokowi menekankan bahwa permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum kampanye.

Aturan ini juga berlaku bagi para menteri atau pejabat setingkat menteri yang diperbolehkan kampanye asal mereka merupakan capres ayau cawapres, berstatus anggota partai politik,  atau anggota tim kampanye maupun pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper