Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Dinilai Janggal, Ini Alasannya

Ada sejumlah kejanggalan dalam gugatan praperadilan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru Re A terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai ada sejumlah kejanggalan dalam gugatan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru Re A terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan kejanggalan itu terlihat dari berbagai aspek mulai dari Almas selaku penggugat tidak menyampaikan janji yang akan diberikan Gibran.

"Penggugat tidak menggambarkan adanya perjanjian tertulis atau lisan antara penggugat dengan tergugat," ujar Petrus dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Kemudian, kata Petrus, soal tuntutan Almas yang meminta apresiasi atas putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dinilai janggal. Pasalnya, setiap putusan MK dalam uji materiel undang-undang otomatis mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Sehingga tidak ada keharusan ucapan terima kasih dan tidak berdasar hukum untuk menuntut ucapan terima kasih, kecuali diperjanjikan sebagai sebuah jasa hukum," imbuhnya.

Petrus juga menambahkan, gugatan wanprestasi senilai Rp10 juta dari Almas diduga memiliki motif untuk menciptakan perpecahan, sehingga publik semakin bereaksi terhadap Jokowi dan Gibran menjelang Pilpres 2024.

Dengan demikian, dia meminta kepada PN Surakarta agar mencermati gugatan wanprestasi ini agar pengadilan jauh dari isu 'drama keluarga Dinasti Politik dan Nepotisme' yang dianggap 'merusak' MK akibat perkara No.90/PUU-XXI/2023.

"Baik Almas Tsaqibbirru Re A sebagai Penggugat batas usia Cawapres di MK yang lalu maupun Gibran Rakabuming Raka sebagai penikmat hasil MK, terlepas adalah rekayasa drama atau bukan, memiliki motif sebagai kejahatan Konstitusi. Keduanya tidak manfaat bagi perkembangan penegakan hukum dan Konstitusi," pungkasnya.

Sebagai informasi, gugatan Almas terhadap Gibran tersebut telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta dengan perkara No. 25/Pdt.G/2024/PN.Skt pada Senin (29/1/2024).

Selain itu, sepekan sebelumnya, pada 22 Januari 2024, gugatan serupa juga dilayangkan terhadap Gibran dengan perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN.Skt.

Dalam petitum gugatan pertama, Almas ingin PN Surakarta menyatakan Gibran telah melakukan wanprestasi kepadanya, sehingga merugikan dirinya sebesar Rp10 juta.

Gibran diminta membayar nominal tersebut ke satu panti asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta, ditambah dengan uang paksa sebesar Rp1 juta rupiah setiap hari apabila terjadi keterlambatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper