Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adik Almas Tsaqibbiru Gugat Batas Usia Maju Pilkada 2024, Dukung atau Jegal Kaesang?

Mahasiswa UNS sekaligus adik Almas Tsaqibbirru yakni Arkaan Wahyu menggugat batas usia calon kepala daerah Pilkada ke MK. Bakal tentukan nasib Kaesang?
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, memberikan klarifikasi soal kesiapan dirinya menjadi calon Walikota Depok, Jawa Barat. Dok. Youtube Kaesang Pangarep.
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, memberikan klarifikasi soal kesiapan dirinya menjadi calon Walikota Depok, Jawa Barat. Dok. Youtube Kaesang Pangarep.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahasiswa UNS sekaligus adik Almas Tsaqibbirru Re A yakni Arkaan Wahyu Re A telah melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Arkaan itu telah diterima MK dengan tanda terima pengajuan permohonan online dengan No.84/PAN.ONLINE/2024 pada Jumat (12/7/2024).

Dalam surat permohonannya, Arkaan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e.

Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan untuk mencari kepastian hukum dalam pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf e tersebut terkait dengan usia pemilihan Gubernur hingga Wali Kota.

Lebih lanjut, kata Arif, untuk alasan politiknya adalah agar Ketum PSI yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep diharapkan bisa maju di Piwalkot Solo pada Pilkada 2024.

"Mas Arkaan ini orang solo nah makanya dengan kalau nanti dikabulkannya permohonan yang ingin perhitungan kapan umur itu sejak penetapan pasangan calon. Harapan kita mas Kaesang bisa fokus di solo saja begitu. Kan kalo di solo wali kota hanya 25, iya betul ora ujug ujug semua ada tahapan," ujar Arif saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak MK untuk menggelar persidangan gugatan uji materiil tersebut.

Sebagai informasi, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994 dan saat ini berusia 29 tahun. Dengan demikian, apabila gugatan Arkaan dikabulkan maka Kaesang tidak dapat maju ke Pilgub 2024 karena masih berusia 29 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper