Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan dasar hukum keputusan tersebut diambil dari empat pasal dalam Peraturan KPU No. 9/2020 tentang Pencalonan (PKPU Pencalonan) dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Pertama, Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan yang mengatur minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota.
Kedua, Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang menyatakan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai 2024. Ketiga, Pasal 164A UU Pilkada yang mengharuskan kepala daerah dilantik secara serentak.
Keempat, Pasal 165 UU Pilkada yang menyatakan jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Presiden.
Oleh sebab itu, Hasyim menyatakan KPU memaknai akhir masa jabatan kepala daerah yaitu tanggal 31 Desember 2024. Konsekuensinya, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025 dan diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: satu, keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," jelas Hasyim dalam keterangannya, dikutip Senin (1/7/2024).
KPU juga menyerahkan jadwal dan tata cara pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Presiden.
Demi Kaesang?
Sebagai informasi, dalam Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hakim menyatakan aturan usia minimal calon kepala daerah harusnya berlaku pada saat pelantikan, bukan pada saat calon kepala daerah mendaftar.
Sejumlah pihak seperti PDI Perjuangan (PDIP) menganggap putusan MA itu untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur Pilkada 2024.
Saat ini Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, baru berusia 29 tahun ketika pendaftaran calon kepala daerah 2024 dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024. Oleh sebab itu, notabene dia belum bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur 2024.
Meski demikian, atas konsekuensi Putusan MA, kini KPU memutuskan usia minimal calon kepala daerah berlaku mulai 1 Januari 2025 sehingga Kaesang sudah berusia 30 tahun atau sesuai dengan syarat minimal calon gubernur/wakil gubernur.