Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbiru Re A terhadap Cawapres paslon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di PN Surakarta didasari karena persoalan apresiasi dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Sebagaimana diketahui, putusan tersebut telah membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi "karpet merah" untuk pencalonannya sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Dalam dokumen gugatan wanprestasi yang diterima Bisnis, Almas selaku penggugat menilai berdasarkan pendapat masyarakat bahwa keputusan MK tersebut telah memberikan kesempatan kepada Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," dalam dokumen gugatan wanprestasi itu, dikutip Kamis (1/2/2024).
Hanya saja, upaya Almas yang dinilai telah meloloskan Gibran itu tidak diindahkan. Sebaliknya, apresiasi justru didapatkan oleh Almas dari kampusnya yang telah menawarkan beasiswa.
"Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat. Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan beasiswa kepada Penggugat," tulis dokumen tersebut.
Baca Juga
Di samping itu, gugatan wanprestasi juga didasari untuk mengganti kerugian biaya yang telah dikeluarkan Almas saat menyewa kuasa hukum sebesar Rp10 juta saat mengajukan permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di MK.
Selain itu, Almas juga menuntut Gibran agar menyampaikan apresiasi kepada Almas melalui siaran pers dan mengundang media massa berbasis nasional maupun lokal secara terbuka.
"Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka," masih dalam dokumen yang sama.
Sebagai informasi, Bisnis sebelumnya telah melakukan konfirmasi terkait dokumen gugatan wanprestasi tersebut ke kuasa hukum Almas, Arif Suhadi. Hanya saja, hingga berita ini dinaikkan Bisnis belum mendapatkan respons dari pihak Almas.
Adapun, gugatan Almas terhadap Gibran tersebut telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta dengan perkara No. 25/Pdt.G/2024/PN.Skt pada Senin (29/1/2024).
Selain itu, sepekan sebelumnya, pada 22 Januari 2024, gugatan serupa juga dilayangkan terhadap Gibran dengan perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN.Skt.
Dalam petitum gugatan pertama, Almas ingin PN Surakarta menyatakan Gibran telah melakukan wanprestasi kepadanya, sehingga merugikan dirinya sebesar Rp10 juta.
Gibran diminta membayar nominal tersebut ke satu panti asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta, ditambah dengan uang paksa sebesar Rp1 juta rupiah setiap hari apabila terjadi keterlambatan.