Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyebut bahwa dokumen perbaikan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditandatangani.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian gugatan Almas, yang pada akhirnya memungkinkan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), PBHI menyebut bahwa dokumen perbaikan permohonan itu tak ditandatangani Almas sendiri selaku pemohon maupun kuasa hukumnya.
Dokumen itu diperoleh pihaknya secara langsung dari situs resmi MK, yang juga dapat diakses oleh publik.
"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," kata Ketua PBHI Julius Ibrani yang mengikuti sidang secara daring, Kamis (2/11/2023).
Dia kemudian menggarisbawahi bahwa MK selama ini telah menjadi role model dalam pemeriksaan persidangan yang tertib dan disiplin, termasuk dalam administrasi.
Baca Juga
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," lanjut Julius.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi bukti rekaman CCTV terkait penarikan dan pengajuan kembali gugatan tersebut.
"[Rekaman] CCTV berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, kan belum tentu salah juga," katanya di Gedung MK pada Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari persoalan registrasi dan persidangan, sehingga nantinya akan ditelusuri lebih lanjut.
"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan," pungkasnya.