Bisnis.com, JAKARTA – Wali Kota Surakarta sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbiru Re A di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas perkara wanprestasi.
Gugatan Almas terhadap Gibran tersebut telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta dengan perkara No. 25/Pdt.G/2024/PN.Skt pada Senin (29/1/2024).
Sementara itu, petitum gugatan tersebut belum dapat ditampilkan hingga berita ini selesai ditulis. Sidang pertama untuk perkara ini baru dijadwalkan pada Kamis (15/2/2024) mendatang.
Kendati demikian, ini bukan pertama kalinya Gibran digugat Almas di PN Surakarta. Sepekan sebelumnya, pada 22 Januari 2024, gugatan serupa juga dilayangkan terhadap Gibran dengan perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN.Skt.
Dalam petitum gugatan pertama tersebut, Almas ingin PN Surakarta menyatakan Gibran telah melakukan wanprestasi kepadanya, sehingga merugikan dirinya sebesar Rp10 juta.
Gibran diminta membayar nominal tersebut ke satu panti asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta, ditambah dengan uang paksa sebesar Rp1 juta rupiah setiap hari apabila terjadi keterlambatan.
Baca Juga
Selain itu, dalam petitum yang lain, Gibran juga diminta untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada Almas melalui secara terbuka melalui jumpa pers.
Namun demikian, Hakim PN Surakarta akhirnya menolak perkara tersebut. Gugatan Almas dinyatakan bukan gugatan sederhana.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat [bersifat abstrak], sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana,” demikian salah satu pertimbangan hakim.
Sebagai informasi, Almas merupakan alumnus Prodi Ilmu Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat aturan batas usia capres-cawapres hingga dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023, sehingga dinilai berperan sentral dalam pencalonan Gibran untuk mendampingi capres Prabowo Subianto.
Terkait perkara itu, Almas sebelumnya mengaku sebagai pengagum Gibran. Di bawah kepemimpinan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, Almas menilai Surakarta mengalami perkembangan yang luar biasa.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Almas dalam mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur batas usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK akhirnya menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, sehingga mengabulkan sebagian permohonan Almas. Ketua MK saat itu Anwar Usman, yang merupakan ipar Jokowi sehingga juga berstatus sebagai paman Gibran, membacakan amar putusan yang memperbolehkan warga negara berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres/cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.