Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Gibran Terhadap Gugatan Wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru

Gibran tak banyak berkomentar tentang gugatan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.
Respons Gibran Terhadap Gugatan Wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru. Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024
Respons Gibran Terhadap Gugatan Wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru. Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak banyak berkomentar tentang gugatan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 29 Januari. Gugatan perkara wanprestasi itu terregister di PN Solo dengan nomor perkara 25/Pdr.G/2024/PN/Skt. Almas mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan Gibran senilai Rp10 juta.

“Kami tindaklanjuti ya,” kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/4/2024).

Ditanya wartawan apakah Gibran akan membayar Rp10 juta dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Almas melalui media, Gibran menjelaskan akan menindaklanjuti.

Ditanya wartawan apakah sebelumnya ada perjanjian dengan Almas setelah menang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres, Gibran menegaskan tidak tahu.

Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dikabulkan oleh MK dan menjadi bagi Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

“Seharusnya tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Penggugat memberi peluang kepada tergugat sehingga bisa maju dalam Pilpres 2024,” kata Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto.

Praktiknya, Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Artinya, tergugat dianggap melakukan wanprestasi kepada penggugat. Almas merasa dirugikan saat mengajukan gugatan batas perkara terkait usia minimal capres-cawapres ke MK.

Penggugat menyewa advokat selama proses persidangan di MK. Dia harus membayar honor advokat. “Penggugat mengalami kerugian materiil yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya senilai Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper