Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Islam Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak DPR untuk mengawasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya demi memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Ketua Majelis Hukum dan Hazk Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mendesak Bawaslu dan DPR untuk mengawasi Presiden Joko Widodo secara penuh tanpa pandang bulu agar penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan netral tanpa campur tangan kekuasaan.
“Kami meminta dan menuntut Bawaslu dan DPR meningkatkan pengawsan terutama terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/1).
Dia mengakui bahwa Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan presiden dan wakilnya tidak dilarang untuk melaksanakan kampanye Pemilu.
Namun, pasal tersebut tidak bisa dipandang sebagai sebuah norma yang terpisah dan tercerabut dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye.
Selain itu, menurutnya, pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekedar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.
Baca Juga
“Bagaimana mungkin pendidikan politik masyarakat akan tercapai jika Presiden dan Wakil Presiden yang aktif menjabat kemudian mempromosikan salah satu kontestan, jadi dengan demikian, pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa Presiden dibenarkan secara hukum untuk melakukan kampanye dan berpihak merupakan statemen yang berlindung dari teks norma yang dilepaskan dari esensi kampanye dan Pemilu itu sendiri,” tuturnya.
Dia menjelaskan daripada berkampanye untuk paslon Prabowo-Gibran, sebaiknya Presiden Jokowi memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik dan berintegritas.
Menurutnya, pejabat publik disumpah untuk menjabat sepenuh waktu sehingga seharusnya memang tidak ada aktivitas lain selain aktivitas yang melekat pada jabatan.
“Maka secara filosofis posisi Presiden adalah pejabat publik yang terikat sumpah jabatan dan harus berdiri di atas dan untuk semua kontestan. Dengan demikian, secara filosofis, aktivitas untuk kampanye sekalipun dilakukan saat cuti adalah tidak tepat,” katanya.
PP Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak dan meminta Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan cara selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.
“Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi,” ujarnya.