Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Pemakzulan Muncul Usai Jokowi Sesumbar Presiden Boleh Berpihak

TPN Ganjar-Mahfud menyinggung pemakzulan usai Presiden Jokowi sesumbar kepala negara boleh berpihak selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Presiden Joko Widodo mengenakan baju Ageman Songkok Singkepan Ageng busana para raja trah Pakubuwono di Keraton Surakarta Hadiningrat sesaat sebelum menjadi pembina upacara HUT-78 RI di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023)-Setwapres
Presiden Joko Widodo mengenakan baju Ageman Songkok Singkepan Ageng busana para raja trah Pakubuwono di Keraton Surakarta Hadiningrat sesaat sebelum menjadi pembina upacara HUT-78 RI di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023)-Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyinggung pemakzulan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesumbar bahwa kepala negara boleh berpihak hingga berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai seharusnya Jokowi tetap berlaku adil kepada semua golongan seperti sumpah jabatannya yang diatur Pasal 9 UUD 1945.

Apalagi, menurutnya, pasal itu juga menyatakan jika presiden tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka bisa ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.

Todung menambahkan, Pasal 7a UUD 1945 mengatur jika seorang presiden melakukan perbuatan tercela maka bisa diberhentikan atau dimakzulkan oleh MPR.

"Kalau ini [keberpihakan Jokowi] disimpukan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," ujar Todung di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Meski demikian, dia mengaku tidak mendorong pemakzulan. Sebagai praktisi hukum, Todung mengaku hanya menginterpretasikan ketentuan Pasal 9 dan 7a UUD 1945.

Tak hanya itu, dia berpendapat Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juga mengatur agar seorang presiden tidak berpihak.

Dia mencontoh Pasal 282 UU Pemilu yang menyatakan pejabat negara tidak boleh buat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Lebih jelas lagi, katanya, Pasal 283 mengatur bahw pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

"Nah dalam konteks ini, Presiden Jokowi tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik, dia tidak running for the second term ya, jadi tidak ada periode ketiga. Nah dia seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik ini," jelas Todung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper