Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliran Suap SAP Jerman Mengalir ke Pejabat hingga Petinggi BUMN

Kasus suap perusahaan software asal Jerman, SAP, kepada pejabat pemerintahan hingga perusahaan pelat merah menjadi perhatian publik.
Ilustrasi palu hakim.
Ilustrasi palu hakim.

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus suap lintas negara (foreign bribery) yang diduga melibatkan perusahaan software asal Jerman, SAP, kepada pejabat pemerintahan hingga perusahaan pelat merah menjadi perhatian publik pada awal 2024. 

Kasus tersebut terungkap dari dokumen otoritas penegak hukum di Amerika Serikat (AS). Sejatinya, dokumen dari Departemen Kehakiman AS dan Security  tidak hanya menyeret pejabat di Indonesia, tetapi juga Afrika Selatan serta Azerbaijan.

Adapun berdasarkan dokumen pengadilan Distrik Timur Virginia yang menyidangkan kasus tersebut, ada pejabat di dua instansi Indonesia yang menerima suap dari SAP sekitar 2015-2018. Mereka berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), sekarang Bakti Kominfo. 

SAP "didakwa" memberikan suap dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan ke luar negeri dan barang mewah ke dua instansi tersebut. Suap itu merupakan imbalan agar SAP memperoleh kontrak dengan KKP maupun Bakti. 

Secara terperinci, melalui perantara di antaranya pihak SAP Indonesia, suap yang diberikan kepada pejabat KKP meliputi uang sekitar Rp50 juta hingga Rp70 juta. 

Sementara itu, suap kepada pejabat Bakti disebut berkaitan dengan kontrak pengadaan barang (software) dan jasa. Pejabat Bakti dimaksud disebut menerima fasilitas perjalanan ke luar negeri ke AS bersama anggota keluarganya; barang mewah seperti tas, gantungan kunci dan lain-lain hingga jam mewah. 

Adapun otoritas bursa AS atau SEC mengungkap dugaan yang hampir sama dalam sebuah dokumen terkait dengan penyidikan dugaan pelanggaran undang-undang pasar modal AS atau Exchange Act. 

Namun, jumlah instansi di Indonesia yang diduga terseret dalam praktik rasuah maupun pelanggaran kepatuhan (compliance) oleh SAP lebih banyak terungkap pada dokumen SEC. Selain KKP dan Bakti, instansi yang turut terseret yaitu Kementerian Sosial (Kemensos), PT Pertamina (Persero), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Mass Rapid Transjakarta Jakarta (Perseroda) atau MRT, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).    

Seperti halnya yang diungkap DoJ, suap dan pemberian barang/fasilitas dari SAP kepada pejabat di Indonesia itu berkaitan dengan kontrak pengadaan. 

Misalnya, SAP disebut memberikan suap kepada pejabat Bakti saat itu berupa uang setara senilai Rp1 miliar dan perjalanan ke AS bersama istri pejabat dimaksud pada 2018. Hal ini sama dengan yang diungkap dalam dokumen pengadilan Distrik Timur Virginia. 

Tidak hanya itu, pejabat KKP disebut menerima suap sekitar Rp70 juta dalam pecahan Rp50.000. 

Selain itu, pejabat di Pertamina disebut menerima fasilitas bermain golf sebagai imbalan pengadaan kontrak di 2017. 

Atas praktik suap itu, SAP bisa dijerat dengan pasal berlapis pada Exchange Act atau peraturan undang-undang mengenai pasar modal. Pihak SEC menyebut SAP bisa dijerat dengan hukuman denda sekitar US$98,45 juta.   

Di samping itu, SAP telah dituntut dan telah menyetujui pembayaran denda maupun hukuman sekitar lebih dari US$220 juta, kepada Departemen Kehakiman AS.  

BUKA SUARA 

Beberapa pihak instansi di Indonesia yang disebut dalam dokumen resmi DoJ maupun SEC itu mengonfirmasi bahwa memang menggunakan jasa SAP untuk penggunaan software. Misalnya, Bakti, Pertamina, AP I dan MRT Jakarta. 

Dalam keterangan resminya, Bakti Kominfo mengonfirmasi bahwa pada 2018 Badan Layanan Umum (BLU) itu menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunas dan lisensi SAP sebesar Rp12,6 miliar.  

Akan tetapi, dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, pihak Bakti menegaskan bahwa kontrak itu dilakukan melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.  

"Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," demikian ujar Kepala Divisi Humas dan SDM Bakti Kominfo Sudarmanto dalam siaran pers, Senin (15/1/2024). 

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa perseroan memang menggunakan jasa SAP sebagai software untuk sistem pengolahan data dan pelaporan. Namun, dia menyebut perseroan masih harus mengecek informasi mengenai dugaan pemberian fasilitas bermain golf kepada pihak di Pertamina. 

"Kami harus cek informasinya dulu, sambil menunggu perkembangan kasus tersebut. Mengingat yang disangkakan terjadi sudah cukup lama," kata Fadjar saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/1/2024). 

Lalu, AP 1 turut membenarkan bahwa perseroan menggunakan jasa SAP sebagai sistem. Namun, sistem software dari SAP sudah digunakan oleh perseroan pada 2012. Pihak BUMN pengelola bandara itu mengatakan masih melalukan konsolidasi internal mengenai temuan otoritas bursa AS tersebut. 

Adapun SAP saat itu disebut melanggar aturan maupun prosedur internal manajemen perusahaan dan due diligence, namun tetap bekerja sama dan memperoleh kontrak di antaranya senilai US$1,09 juta dari AP 1 pada 2012. 

"Dapat kami sampaikan bahwa PT Angkasa Pura I telah menggunakan SAP sebagai sistem di AP I pada tahun 2012, bukan pada tahun 2018. Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi internal," kata VP Corporate Secretary AP 1 Rahadian D. Yogisworo kepada Bisnis.  

Kemudian, Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pihaknya memang menjalin kerja sama dengan SAP. Meski demikian, Tomo tidak memerinci secara detail bentuk kerja sama antara kedua pihak. 

Namun, MRT Jakarta memastikan proses kerja sama dan pemenangan SAP dalam proyek ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. 

“Begitu pula dengan pengadaan SAP, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Tomo dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024). 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian KKP Wahyu Muryadi mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu dengan masalah tersebut.

Menurutnya, KKP tidak dalam posisi menjawab karena periode kasus yang terjadi pada 2015-2018. Pada saat itu, Kementerian KKP belum dipimpin oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono, melainkan Menteri Susi Pudjiastuti.  

"Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini," tuturnya. 

Adapun Bisnis sudah mencoba menghubungi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Angkasa Pura 2. Namun, ketiga instansi belum memberikan respons sampai dengan berita ini ditayangkan. 

KPK BERGERAK 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada sejumlah pejabat kementerian/lembaga hingga BUMN-BUMD dari perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP SE. 

Pada konferensi pers, Selasa (16/1/2024), Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa telah meminta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) mengenai kasus tersebut kepada Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) hingga menanyakannya ke Direktur Penyelidikan. 

"Jadi sementara jalan, kita tunggu hasil pulbaket seperti apa dan mungkin ke depannya kalau mereka mengajukan semacam surat sprin [surat perintah] penyelidikan, yang penting bahwa dari pulbaket itu mereka menemukan hal-hal yang menyangkut SAP itu," ujarnya. 

Selain itu, KPK saat ini sudah mendapatkan dokumen-dokumen bersifat informasi umum, meliputi di antaranya ringkasan  perkara, mengenai kasus yang ditangani oleh Departemen Kehakiman dan Otoritas Bursa di Amerika Serikat (AS) itu. 

Pihak KPK menyatakan optimistis dalam koordinasi antar lembaga yakni KPK maupun Departemen Kehakiman dan Otoritas Bursa AS, mengingat koordinasi sebelumnya antara komisi antirasuah dengan penegak hukum di luar negeri. Misalnya, kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. 

Ke depan, untuk permintaan terhadap dokumen yang lebih detail, pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dibawahi oleh Departemen Kehakiman AS bakal menyurati KPK. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut lembaganya sudah mulai berkoordinasi mengenai penanganan tindak lanjut kasus SAP itu. Bahkan, apabila nantinya kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan hingga persidangan di Indonesia, maka KPK bakal mengupayakan mekanisme mutual legal assistance (MLA) dengan pihak AS terkait dengan pemanfaatan dokumen-dokumen kasus tersebut. 

Alex, sapaannya, menyatakan bakal berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau Security and Exchange Commission atau SEC bisa digunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan. 

"Ternyata banyak banget ada dari kementerian, BUMN, BUMD, itu nanti pasti akan kami dalami sejauh mana tindak pidana dilakukan suap itu kepada pejabat Indonesia," katanya, pada kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper