Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pemilu 2024, Caleg dari 18 Parpol Tarik Valas Hingga Rp764 Miliar

PPATK membuka data terkait dengan transaksi keuangan pada periode 2022–2023 para caleg hingga parpol peserta Pemilu 2024.
Mata uang dolar di salah satu penukaran uang di Jakarta, Minggu (9/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Mata uang dolar di salah satu penukaran uang di Jakarta, Minggu (9/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Transaksi keuangan para calon anggota legislatif (caleg) hingga partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi sorotan di tengah isu adanya aliran dana yang janggal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data terkait dengan transaksi keuangan para caleg hingga parpol peserta Pemilu 2024. Salah satunya, penarikan valuta asing (valas) oleh 177 orang Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg 2024 yang menembus angka Rp764,9 miliar pada periode 2022–2023. 

"Pada periode 2022–2023 ada penarikan yang dilakukan 177 orang DCT yang dilaporkan kepada PPATK dalam 317 laporan, terkait dengan 18 partai politik," terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Konferensi Pers Refleksi Akhir 2023 dan Proyeksi Kerja serta Langkah-langkah Strategis PPATK 2024 di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). 

Di sisi lain, penyetoran uang valas oleh DCT pada periode yang sama tercatat sebesar Rp273 miliar. Penyetoran itu dilakukan oleh 75 orang DCT dalam 112 laporan, dan berasal dari 15 partai politik. 

Adapun pada Desember 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya merilis bahwa terdapat 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu. 

Secara agregat, Ivan menjelaskan bahwa memang ada peningkatan transaksi penukaran valas pada periode 2023. Seperti diketahui, pada waktu yang sama berbagai rangkaian kegiatan Pemilu telah dimulai pada paruh kedua 2023. 

Catatan PPATK, total transaksi debit valas pada semester I/2023 tercatat sebanyak 639.740 kali dengan nilai hingga Rp270,71 triliun. Sementara itu, total transaksi kredit pada periode yang sama sebanyak 914.589 kali dengan nilai Rp270,88 triliun. 

Pada semester II/2023, transaksi itu meningkat tajam. Total kredit pada periode paruh kedua 2023 mencapai 680.236 kali dengan nilai Rp322,06 triliun. Total transaksi kredit valas tercatat 1,01 juta kali dengan nilai Rp321,5 triliun.

Selain mengenai valas, transaksi di rekening para caleg turut diketahui mencapai nilai cukup besar. Total nilai transaksi di rekening caleg Pemilu 2024 itu mencapai Rp24,8 triliun selama periode 2022–2023. 

Total nilai transaksi jumbo itu tercermin dalam total keseluruhan 45.473 laporan yang diterima PPATK selama periode tersebut. Laporan itu merupakan hasil pemadanan antara data 256.576 DCT dan data yang dimiliki PPATK. 

Jumlah laporan yang diterima PPATK itu pun meningkat selama kurun waktu setahun yakni dari 6.064 laporan pada 2022 lalu naik menjadi 39.409 laporan pada 2023. 

"2022 laporannya hanya 6.064 nama, orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT, tetapi sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," terang Ivan dalam kesempatan yang sama. 

Adapun nilai transaksi yang ada dalam laporan tersebut juga naik. Pada 2022, nilai transaksi para caleg tersebut tercatat sebesar Rp3,87 triliun.

Kemudian, nilai tersebut naik Rp21 triliun pada 2023 bersamaan. Jika ditotal secara keseluruhan, total nilai transaksi rekening caleg 2024 yang tertangkap PPATK mencapai Rp24,89 triliun selama 2022-2023. 

"Transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp21.015.551.735.028. Totalnya, transaksi Rp24.891.166.350.041, total," jelas Ivan.

Untuk diketahui, PPATK kini bekerja sama dengan penegak hukum termasuk dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan temuan transaksi mencurigakan mengenai dana Pemilu 2024. 

PPATK mengendus adanya lonjakan tajam pada rekening tokoh parpol, pada saat waktu yang sama  rekening dana khusus kampanye (RKDK) justru melandai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper