Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbauan Ma'ruf Amin Jelang Pemilu 2024: Gunakan Hak Pilih!

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya meskipun sedang tak berada di tempat domisili.
Wakil Presiden Maruf Amin tiba di gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Wakil Presiden Maruf Amin tiba di gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta masyarakat menggunakan hak pilihnya meski sedang tak berada di domisili tempat tinggalnya.

Ma'ruf menjelaskan bahwa sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih, pemerintah membuka kesempatan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS jika pada hari H pemungutan suara berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

“Saya harap masyarakat juga proaktif dan juga tentu tokoh-tokoh masyarakat juga bisa menyebarluaskan, dan masih ada waktu seminggu ya. Satu minggu ini, saya minta masyarakat memanfaatkan itu [mengurus dokumen pindah] dan jangan sampai tidak memilih ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) ini penting sekali. Pertama, sebut Wapres, agar aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan.

Kedua, tambah Wapres Ke-13 RI itu berharap, supaya pemilu di tanah air ini diikuti oleh masyarakat dalam jumlah yang memadai sehingga hasilnya pun legitimate. Menurutnya, tidak sulit mewujudkan ini, salah satunya melalui peran aktif media massa.  

“Dalam hatinya dia memilih A, tapi dia nggak memilih. Si calon A-nya kalah, nanti dia akan menyesal, kenapa saya nggak memilih ya. Jadi jangan sampai tidak memilih,” ujarnya.

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia itu pun menyatakan bahwa pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih sekaligus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial.

Namun, sekali lagi Ma’ruf menekankan, semua itu bergantung pada keinginan masyarakat sendiri. “Memang harus juga ada keinginan dari masyarakat. Jadi kalau sudah tahu, sebenarnya, semestinya sudah melakukan langkah-langkah ya,” ucap Ma’ruf.

Untuk diketahui, ketentuan mengajukan pindah memilih atau pindah TPS diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Regulasi tersebut menjadi solusi bagi warga perantau atau mereka yang tidak tinggal di daerah asal, mengingat jumlahnya tentu tersebar banyak di berbagai daerah di Indonesia.

Ditetapkan, batas akhir untuk mengurus formulir pindah memilih (A5) adalah 15 Januari 2024. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah ini tetap perlu diimbangi dengan antusiasme masyarakat untuk menggunakan kesempatan pindah memilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper