3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Apabila peserta lolos tes SKD, tahapan selanjutnya yang harus diikuti adalah Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Dalam tes ini, peserta masih harus menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.
Kisi-kisi soal SKB yang diberikan untuk peserta yakni:
- Tes Potensi Akademik
- Tes Praktik Kerja
- Tes Bahasa Asing
- Tes Fisik atau Kesamaptaan
- Psikotes
4. Wawancara
Peserta yang dinyatakan lolos tes SKB dapat melakukan tes wawancara, untuk nanti akhirnya dinyatakan lolos sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Baca Juga
Namun tahapan wawancara ini bisa berbeda-beda tiap instansinya. Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.
Apabila instansi tidak menggunakan sistem wawancara, maka pengolahan nilai hanya akan difokuskan pada hasil tes SKD dan SKB saja.
5. Integrasi Nilai dan Pengumuman
Setelah SKD, SKB, hingga wawancara selesai, integrasi nilai akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:
Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen
Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen
Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)
Setelah nilai memenuhi, peserta akan dinyatakan lolos tes CPNS dan ditempatkan sesuai formasi yang telah dipilih.
Kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi
6. Pemberkasan
Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan. Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.