Bisnis.com, SOLO - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 akan dimulai pada 3 Desember 2023.
SKB terbagi menjadi dua yakni dengan sistem CAT dan non-CAT. Pelaksanaan tesnya dimulai pada 3 Desembe 2023 dan selesai pada 22 Desember 2023.
Syarat lolos tes SKB CPNS sendiri didasarkan pada perhitungan gabungan nilai tes SKD-SKB yang diatur dalam Permenpan RB 27/2021.
Dijelaskan bahwa peserta yang lolos harus memenuhi bobot nilai SKB 60% dan SKD 40% dari keseluruhan nilai seleksi CPNS.
Di sisi lain, peserta harus memenuhi ketentuan ambang batas nilai SKB CPNS yakni:
Nilai untuk Sistem CAT Instansi Pusat
Baca Juga
- SKB sistem CAT adalah nilai utama dengan bobot nilai paling rendah 50% dari nilai SKB keseluruhan
- Tes tambahan SKB berupa wawancara diberikan bobot nilai paling tinggi 30% dari nilai SKB keseluruhan
- Tes tambahan lain berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi maka diberikan bobot nilai paling tinggi 20% dari nilai SKB keseluruhan
Nilai untuk Sistem CAT Instansi Daerah
Untuk jabatan yang sifatnya teknis, perhitungan nilai SKB CPNS untuk Instansi Daerah yakni nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai total SKB dan nilai SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.
Cara menghitung nilai SKD-SKB CPNS 2023
Mengacu pada tes CPNS 2021, cara menghitung nilai akhir CPNS yakni sebagai berikut.
Nilai maksimal SKD dan SKB adalah 550. Maka dari itu, cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus:
- SKD: Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen - 60 persen
- SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100
Contohnya yakni A memiliki nilai SKD 400 dan nilai SKB 350. Cara menghitung nilai akhir A adalah:
- SKD = 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB = 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
Maka nilai akhir tes CPNS milik A adalah 67,27.