Bisnis.com, SOLO - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh peserta CPNS, setelah dinyatakan lulus tes SKD.
Dalam tes SKB, peserta akan diuji kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam pelakanaan tugas jabatan. Tujuannya, agar tersaring peserta yang memiliki kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan bidang kerja atau kebutuhan jabatan yang dilamar.
Tes SKB CPNS ini dibagi menjadi dua yakni dengan sistem CAT dan non-CAT. Adapun materi SKB akan berbeda-beda tiap instansi yang dilamar. Namun berdasarkan tes SKB CPNS 2021, tes SKB CPNS non-CAT biasanya akan terbagi menjadi:
- Tes Psikotes
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Praktek Kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- Wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Sedangkan tes SKB CAT didasarkan pada materi-materi yang berkaitan dengan instansi yang dilamar.
Misalnya mendaftar Kemenkominfo, biasanya soal yang diberikan berupa undang-undang penyiaran baik untuk tv, radio, dan media massa.
Kemudian untuk Kemendikbud, materi yang diberikan berkaitan dengan masalah pendidikan di Indonesia, Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, literature, dan lain-lain.
Baca Juga
Ketentuan Nilai SKB CPNS
Syarat lolos tes SKB CPNS yakni didasarkan dari akumulasi nilai tes SKD-SKB yang diatur dalam Permenpan RB 27/2021.
Dijelaskan bahwa peserta yang lolos harus memenuhi bobot nilai SKB 60% dan SKD 40% dari keseluruhan nilai seleksi CPNS.
Di sisi lain, peserta harus memenuhi ketentuan ambang batas nilai SKB CPNS yakni:
1. Nilai untuk Sistem CAT Instansi Pusat
- SKB sistem CAT adalah nilai utama dengan bobot nilai paling rendah 50% dari nilai SKB keseluruhan
- Tes tambahan SKB berupa wawancara diberikan bobot nilai paling tinggi 30% dari nilai SKB keseluruhan
- Tes tambahan lain berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi maka diberikan bobot nilai paling tinggi 20% dari nilai SKB keseluruhan
2. Nilai untuk Sistem CAT Instansi Daerah
Untuk jabatan yang sifatnya teknis, perhitungan nilai SKB CPNS untuk Instansi Daerah yakni nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai total SKB dan nilai SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.