Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Golongan PNS/TNI/Polri yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Tidak semua ASN atau PNS/TNI/POLRI akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah tahun 2025 ini.
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak semua ASN atau PNS/TNI/POLRI akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah tahun 2025 ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 bagi PNS segera dibayar penuh alias 100%. Pemerintah dalam waktu dekat akan segera menerbitkan payung hukum terkait THR PNS 2025 itu. 

Jika merujuk pada tahun sebelumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Pada tahun 2025 ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan THR juga biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah itu bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Jadi di sektor swasta ataupun PNS kemungkinan THR akan cair pada tanggal 20-an Maret 2025.

Tidak semua PNS/TNI/POLRI dapat THR

Meski demikian, tidak semua ASN/TNI/POLRI akan mendapatkan tunjangan hari raya tahun ini.

Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Selain itu, mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak akan mendapat THR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper