Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cak Imin Minta Bawaslu Bersikap Objektif Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Gibran

Cawapres Muhaimin Iskandar meminta agar Bawaslu bersikap adil dalam mengusut dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka secara adil.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat tiba di lokasi debat cawapres, Jumat (22/12/2023)/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat tiba di lokasi debat cawapres, Jumat (22/12/2023)/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, BANDUNG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap adil dalam mengusut dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka secara adil.

Cak Imin mengharapkan adanya sifat objektif dalam penanganan kasus Gibran ini, sehingga pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Cak Imin pun mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bawaslu yang telah melalukan pemanggilan terhadap Gibran terkait dugaan pelanggaran dalam pemilu.

“Penegakan hukum semua bersifat objektif, netral, jujur, adil karena itu syarat mutlak keberhasilan pemilu. Kalau pemilu tidak jurdil, tidak jujur dan adil itu sama dengan menyimpan bom waktu bergenerasi, berbahaya,” kata Cak Imin di Jawa Barat, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran dalam aksi bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Jalan Thamrin.

Gibran memilih bungkam ketika tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.sekitar pukul 13.39 WIB didampingi oleh ajudannya dan beberapa anggota Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang tiba lebih dulu di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.

Rencananya, Bawaslu Jakarta Pusat bakal mengklarifikasi keterangan dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait aksinya membagikan susu gratis pada saat event CFD di sepanjang Jalan Thamrin Jakarta Pusat. 

Aksi Gibran tersebut dianggap oleh Bawaslu Jakarta Pusat sebagai pelanggaran dalam pemilu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper