Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Penuhi Panggilan Klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau car free day (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau car free day (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran dalam aksi bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Jalan Thamrin.

Gibran memilih bungkam ketika tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.sekitar pukul 13.39 WIB didampingi oleh ajudannya dan beberapa anggota Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang tiba lebih dulu di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.

Sayangnya, Gibran lebih memilih diam dan langsung masuk ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat saat dikonfirmasi mengenai agenda klarifikasi hari ini. 

Rencananya, Bawaslu Jakarta Pusat bakal mengklarifikasi keterangan dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait aksinya membagikan susu gratis pada saat event CFD di sepanjang Jalan Thamrin Jakarta Pusat. 

Aksi Gibran tersebut dianggap oleh Bawaslu Jakarta Pusat sebagai pelanggaran dalam pemilu. 

Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Adapun, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper