Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicecar Bawaslu 1 Jam, Gibran Bantah Lakukan Agenda Politik Saat CFD

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan setelah diperiksa selama satu jam oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo/Bisnis-Taufan Bara Mukti
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo/Bisnis-Taufan Bara Mukti

Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 2 (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan setelah diperiksa selama satu jam oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Gibran membeberkan alasan dirinya membagikan susu gratis kepada peserta car free day (CFD).

Menurut Gibran, aksi bagi-bagi susu gratis tersebut murni hanya niat baik dirinya ke warga peserta CFD dan sama sekali tidak ada kegiatan politik di dalamnya. Bahkan, ajakan untuk memilih dan atribut politik juga tidak ada. 

"Saya sudah jelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat bahwa kegiatan 3 Desember lalu itu tidak ada sama sekali kegiatan politik, sudah itu saja," tuturnya di Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Gibran juga membantah ada temuan baru dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait dirinya. Menurut Gibran, selama proses klarifikasi tidak ada hal baru yang ditanyakan pihak Bawaslu Jakarta Pusat kepada dirinya.

"Tidak ada itu [temuan baru], tidak ada," katanya.

Seperti diketahui, Gibran memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan soal aksinya bersama dengan BlueSquad melakukan jalan sehat dan membagi-bagikan susu ke masyarakat di sekitar Thamrin hingga ke Bundaran HI Jakarta Pusat.

Meskipun Gibran dan BlueSquad tidak menggunakan atribut saat membagikan susu gratis, hal tersebut dianggap Bawaslu Jakarta Pusat sebagai dugaan pelanggaran pemilu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Adapun, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper