Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Bantuan Hukum untuk Tuntaskan Kasus Boyolali

TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan bakal membantu proses hukum kepada relawannya yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI di Boyolali
TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Bantuan Hukum untuk Tuntaskan Kasus Boyolali. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Bantuan Hukum untuk Tuntaskan Kasus Boyolali. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan bakal membantu proses hukum kepada relawannya yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI di Boyolali.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum sampai tuntas karena menyangkut keluarga besar TPN.

"Untuk tindak masalah hukumnya sendiri dengan jelas bahwa kami akan membantu bukan hanya sekarang ini tapi sampai dengan tuntas," kata Andika kepada wartawan, dikutip Selasa (2/1/2024).

Dia menambahkan bahwa selain bantuan hukum, saat ini TPN Ganjar-Mahfud tengah melakukan pendampingan kepada keluarga korban dalam penganiayaan tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menerangkan pasal-pasal yang bisa mengancam oknum TNI yang melakukan penganiayaan tersebut.

Misalnya, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun apabila korban mengalami luka berat. Kemudian, Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama-sama dengan ancaman maksimal sembilan tahun.

"Yang jelas kita selalu mengingatkan melalui tim hukum yang dipimpin Mas Todung Mulya Lubis bahwa memang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, khususnya Pasal 183, ini memungkinkan penggabungan antara gugatan ganti rugi dengan tindak pidana," imbuhnya.

Kronologi TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud

Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diterima olehnya, peristiwa tersebut terjadi sebab spontanitas akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Berdasarkan kronologi yang diceritakan olehnya, beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong sekitar pukul 11.19 WIB. Richard menyebut pengendara sepeda motor itu memain-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali. 

Seketika itu, beberapa anggota yang sedang bermain bola voli keluar dari gerbang dan melihat rombongan pengendara sepeda motor tersebut sudah melintas di depan Markas Kompi B. 

Beberapa saat kemudian, sebanyak dua orang pengendara sepeda motor melintas lagi dengan knalpot brong dan disebut memain-mainkan gas sepeda motornya. Aksi kedua pengendara sepeda motor itu lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota dan selanjutnya terjadi perdebatan yang terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota.

Menurut Richard, anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur kedua orang pengendara sepeda motor tersebut agar tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motornya, supaya tidak mengganggu orang-orang di sekitar jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper