Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan bakal membantu proses hukum kepada relawannya yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI di Boyolali.
Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum sampai tuntas karena menyangkut keluarga besar TPN.
"Untuk tindak masalah hukumnya sendiri dengan jelas bahwa kami akan membantu bukan hanya sekarang ini tapi sampai dengan tuntas," kata Andika kepada wartawan, dikutip Selasa (2/1/2024).
Dia menambahkan bahwa selain bantuan hukum, saat ini TPN Ganjar-Mahfud tengah melakukan pendampingan kepada keluarga korban dalam penganiayaan tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menerangkan pasal-pasal yang bisa mengancam oknum TNI yang melakukan penganiayaan tersebut.
Misalnya, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun apabila korban mengalami luka berat. Kemudian, Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama-sama dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
Baca Juga
"Yang jelas kita selalu mengingatkan melalui tim hukum yang dipimpin Mas Todung Mulya Lubis bahwa memang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, khususnya Pasal 183, ini memungkinkan penggabungan antara gugatan ganti rugi dengan tindak pidana," imbuhnya.
Kronologi TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diterima olehnya, peristiwa tersebut terjadi sebab spontanitas akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan olehnya, beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong sekitar pukul 11.19 WIB. Richard menyebut pengendara sepeda motor itu memain-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali.
Seketika itu, beberapa anggota yang sedang bermain bola voli keluar dari gerbang dan melihat rombongan pengendara sepeda motor tersebut sudah melintas di depan Markas Kompi B.
Beberapa saat kemudian, sebanyak dua orang pengendara sepeda motor melintas lagi dengan knalpot brong dan disebut memain-mainkan gas sepeda motornya. Aksi kedua pengendara sepeda motor itu lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota dan selanjutnya terjadi perdebatan yang terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota.
Menurut Richard, anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur kedua orang pengendara sepeda motor tersebut agar tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motornya, supaya tidak mengganggu orang-orang di sekitar jalan.