Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis menggarisbawahi penanganan penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh oknum aparat di Boyolali atau disebut 'Tragedi Boyolali' secara profesional adalah ujian demokrasi dan integritas Pemilu.
Menurutnya, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.
“Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” ujar Todung di Media Center TPN Jakarta, Senin.
Todung pun merujuk Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, dan dalam hal ini tidak mengalami penganiayaan seperti yang terjadi di Boyolali.
“Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,” ujar Todung.
Hal senada disampaikan Firman Jaya Daeli. Iab berharap penyelesaian hukum kasus ini berlangsung secara cepat dan transparan.
Baca Juga
"Untuk mengembalikan kepercayaan dan harapan publik pada kredibilitas proses Pemilu, khususnya Pilpres,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, melaporkan seorang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat diduga akibat tindak kekerasan oleh oknum TNI pada Sabtu.
Sukarelawan yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut berasal dari Klaten dan diduga mengalami kekerasan dari pendukung pasangan calon lain.
Empat korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh oknum TNI berada di pos TNI setempat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan.
Menurut keterangan Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison, dua pendukung dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dia membenarkan penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa oleh oknum TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh di Kabupaten Boyolali.
Dia menyebut peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara sejumlah prajurit TNI dengan dua korban, ketika pengendara sepeda motor berknalpot bising melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali.
Kronologi Tragedi Boyolali
Sejumlah oknum TNI ditengarai melakukan penganiayaan terhadap relawan pendukung Ganjar - Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua orang relawan Ganjar-Mahfud yang diduga mengalami penganiayaan berupa tindak kekerasan saat dalam perjalanan pulang dari acara di Boyolali.
Laporan mengenai dugaan tindak kekerasan itu langsung disoroti oleh Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan olehnya saat menghadiri Konsolidasi Akhir Tahun TPN dan Relawan Ganjar-Mahfud, di Gedung Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Adapun Kodam IV/Diponegoro menyatakan masih menyelidiki dan mendalami terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang relawan Ganjar-Mahfud itu. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI AD, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Sabtu (30/12/2023).
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diterima olehnya, peristiwa tersebut terjadi sebab spontanitas akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan olehnya, beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong sekitar pukul 11.19 WIB. Richard menyebut pengendara sepeda motor itu memain-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali.
Seketika itu, beberapa anggota yang sedang bermain bola voli keluar dari gerbang dan melihat rombongan pengendara sepeda motor tersebut sudah melintas di depan Markas Kompi B.
Beberapa saat kemudian, sebanyak dua orang pengendara sepeda motor melintas lagi dengan knalpot brong dan disebut memain-mainkan gas sepeda motornya. Aksi kedua pengendara sepeda motor itu lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota dan selanjutnya terjadi perdebatan yang terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota.
Menurut Richard, anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur kedua orang pengendara sepeda motor tersebut agar tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motornya, supaya tidak mengganggu orang-orang di sekitar jalan.
Saat ini, Denpom IV/4 Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang diduga mengetahui peristiwa dimaksud.
"Panglima Kodam IV/Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak Polisi Militer dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku, serta berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit," ujar Richard dalam siaran pers, dikutip Minggu (31/12/2023).
Pihak Kodam Diponegoro lalu menyatakan komitmen TNI maupun TNI ADA dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku.
"Oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional," ujar Richard.