Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPN Bantah Klaim TNI Pukul Relawan Ganjar Karena Knalpot Brong

TPN membantah klaim Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison terkait duduk perkara sejumlah anggota TNI yang menganiaya relawan Ganjar-Mahfud.
Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan siap jadi calon wakil presiden Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha
Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan siap jadi calon wakil presiden Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah klaim Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison terkait duduk perkara sejumlah anggota TNI yang menganiaya relawan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Richard, anggotanya memukul para relawan Ganjar-Mahfud karena kesalahpahaman akibat suara bising sepeda motor knalpot brong para korban. Meski demikian, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Andika Perkasa menampik pernyataan Richard.

Menurutnya, di media sosial sudah tersebar potongan video aksi penganiayaan prajurit TNI ke relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Tidak hanya itu, TPN Ganjar-Mahfud juga sudah mendengar penjelasan langsung dari korban.

"Jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman, yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan. Kemudian dari keterangan saksi pun yang kemudian diucapkan ulang oleh Mas Ganjar dan diucapkan ulang oleh ketua DPC PDI-P Boyolali juga nyatakan hal yang sama," jelas Andika di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Mantan panglima TNI ini pun meminta masyarakat tidak langsung mentah-mentah mempercayai pernyataan dari pihak yang sebenernya merupakan kubu dari pelaku. Apalagi, Andika meyakini Richard hanya mengambil keterangan dari pelaku sehingga tidak objektif.

Lebih lanjut, dia menegaskan apapun alasan mereka TNI tidak berhak membubarkan apalagi menganiaya masyarakat sipil.

"Menghentikan, membubarkan, yang itu juga bukan kewenangan anggota TNI. Sama sekali bukan," ujar Andika.

Senada, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menekankan bahwa pihaknya akan mendampingi para korban hingga mendapatkan keadilan. TPN Ganjar-Mahfud, lanjutnya, ingin para pelaku dikenai pidana hukuman penjara dan korban mendapat ganti rugi.

"Kita percaya sama netralitas aparat. Tapi kan tergantung TNI-Polri bahwa mereka itu pemayom masyarakat, bukan pengayom pihak tertentu, bukan paslon tertentu," tutup Todung pada kesempatan yang sama.

KLAIM PIHAK TNI

Sebelumnya, Kodam IV/Diponegoro menyatakan masih menyelidiki dan mendalami terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang relawan Ganjar-Mahfud itu.

Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI AD di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Sabtu (30/12/2023).

Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diterima olehnya, peristiwa tersebut terjadi sebab spontanitas akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Berdasarkan kronologi yang diceritakan olehnya, beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong sekitar pukul 11.19 WIB.

Richard menyebut pengendara sepeda motor itu memain-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali. Seketika itu, beberapa anggota yang sedang bermain bola voli keluar dari gerbang dan melihat rombongan pengendara sepeda motor tersebut sudah melintas di depan Markas Kompi B.

Beberapa saat kemudian, sebanyak dua orang pengendara sepeda motor melintas lagi dengan knalpot brong dan disebut memain-mainkan gas sepeda motornya. 

Aksi kedua pengendara sepeda motor itu lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota dan selanjutnya terjadi perdebatan yang terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota.

Menurut Richard, anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur kedua orang pengendara sepeda motor tersebut agar tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motornya, supaya tidak mengganggu orang-orang di sekitar jalan.

Saat ini, Denpom IV/4 Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang diduga mengetahui peristiwa dimaksud.

"Panglima Kodam IV/Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak Polisi Militer dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku, serta berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit," ujar Richard dalam siaran pers, dikutip Minggu (31/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper