Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andika Perkasa Ingin TNI Pengeroyok Relawan Ganjar Dijerat Hukum Pidana

TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, ingin para oknum anggota TNI yang mengeroyok sejumlah relawan Ganjar Pranowo dikenai pasal penganiyaan.
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Media Center itu akan melayani segala kebutuhan informasi media massa terkait kerja-kerja yang dilakukan Tim Pemenangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Media Center itu akan melayani segala kebutuhan informasi media massa terkait kerja-kerja yang dilakukan Tim Pemenangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, ingin para oknum anggota TNI yang mengeroyok sejumlah relawan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikenai pasal penganiyaan.

Andika mengaku bingung dengan tindakan para oknum anggota TNI yang memukuli relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023).

Apapun alasan mereka, lanjut Andika, TNI tidak berhak membubarkan apalagi menganiaya masyarakat sipil.

"Menghentikan, membubarkan, yang itu juga bukan kewenangan anggota TNI. Sama sekali bukan," ujar Andika Perkasa di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2023).

Oleh sebab itu, mantan panglima TNI ini meminta oknum prajurit yang melakukan pengeroyokan tidak sekadar didisiplinkan secara internal. Menurutnya, pelaku harus dikenai hukum pidana.

Andika mengatakan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan terus melakukan komunikasi dengan tim penyidik. Pihaknya ingin pelaku dikenai pasal penganiyaan.

"Minimal Pasal 351 [KUHP] tentang Penganiayaan. Itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun," jelasnya.

Tak hanya itu, TPN Ganjar-Mahfud juga ingin pelaku dikenai Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama yang mana ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Begitu juga prajurit TNI yang membiarkan pengeroyokan dapat dikenai Pasal 56 KUHP.

Terakhir, Andika mengatakan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan juga bisa ditambahkan. Mereka ingin memastikan semua pasal yang pantas harus dikenai ke para pelaku.

"Sehingga kita bisa melaporkan kepada hakim ketua untuk memasukkan ini gugatan yang digabungkan, antara pidana dan ganti rugi," ungkap Andika.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper