Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan PPATK Soal Triliunan Transaksi Janggal di Rekening Parpol

PPATK menjelaskan perihal transaksi mencurigakan terkait dengan dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang telah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Sanya Dinda/am.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Sanya Dinda/am.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi mencurigakan terkait dana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Data itu kini telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa unsur mencurigakan dari transaksi tersebut yakni mengenai peta aliran dana. Dia menjelaskan bahwa terdapat lonjakan tajam aliran dana yang masuk ke rekening beberapa partai politik dan pihak terkait. 

Padahal, lanjutnya, regulasi yang ada mengatur bahwa transaksi uang masuk dan keluar dana kampanye partai politik seharusnya berada pada rekening khusus dana kampanye (RKDK). 

"Seharusnya dari rekening RKDK inilah kelihatan kalau keluar masuk dana kebutuhan kampanye atau lainnya bisa tergambar. Nah, justru pada RKDK yang harusnya keluar masuk itu tinggi, malah dia melandai," terang Natsir dalam sebuah video yang diterima Bisnis, Senin (18/12/2023). 

Pada kesempatan yang sama, lonjakan transaksi uang baik keluar masuk justru terjadi pada rekening beberapa partai politik dan pihak terkait. Nilainya mencapai Rp1 triliun. 

"Rekening dari beberapa partai politik itu dan pihak terkaitnya justru melonjak secara tajam bahkan di atas 100% dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Nah, ini unsur mencurigakan," tuturnya.

PPATK, terang Natsir, hanya berfokus pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan substansi urusan politik. 

Adapun, data yang diserahkan PPATK ke KPU dan Bawaslu merupakana data umum. Namun, timpal Natsir, data itu dinilai sudah cukup sebagai data awal yang komprehensif memahami peta aliran dana yang ada.  

Dia menyebut adanya kekhawatiran bahwa aliran uang transaksi mencurigakan ke beberapa rekening partai politik itu berasal dari tindak pidana. 

"PPATK dan kita tentu semua ya tak hanya ingin dana para pelaku kriminal itu dipakai untuk dana kampanye," terangnya. 

Di samping itu, Natsir menyebut pihaknya masih mengolah semua data yang masuk dari para pelapor.  "Kami berharap seluruh raktyat Indonesia secara bersama mengawal agar Pemilu ini berjalan secara optimal tanpa money politics," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper