Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Singgung Potensi Pidana di Data Transaksi Gelap Milik PPATK

KPU terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya indikasi transaksi janggal menjelang Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi transaksi janggal menjelang Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan kembali menyosialisasikan kepada peserta pemilu terkait aturan mengenai dana kampanye. Apalagi, lanjutnya, Pasal 496 dan 497 UU No. 7/2017 (UU Pemilu) mengatur tindak pidana pemalsuan dana kampanye.

Dalam dua pasal tersebut, setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar terkait dana kampanye berpotensi dikenai tindak pidana kurungan paling lama 1 dan 2 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta dan Rp24 juta.

"KPU akan memyampaikan kembali kepada peserta pemilu mengenai sanksi pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu khususnya Pasal 496 dan 497," ujar Idham saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Dia mengakui KPU telah menerima laporan dari PPATK terkait indikasi transaksi janggal tersebut. Meski demikian, KPU belum mendapatkan penjelasan rinci sebab tidak semua rekening miliki partai politik bisa ditangani.

Sesuai yang diatur UU Pemilu, ujar Idham, KPU hanya menangani RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

"KPU belum mendapatkan penjelasan dari PPATK atas frasa 'Rekening Bendahara Parpol', apakah frasa tersebut merupakan terkategori sebagai RKDK dan SDB atau bukan? KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari PPATK, apakah SDB adalah bagian dari sumbangan dana kampanya yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan?" ujar Idham.

Oleh sebab itu, KPU segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui informasi lebih rinci. Mereka akan menggelar rapat koordinasi.

Di samping itu, Idham mengiatkan Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak memperbolehkan badan publik membuka akses terkait kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang. "Mungkin atas pertimbangan norma tersebut, PPATK tidak dapat menyampaikannya ke KPU," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap laporan transaksi janggal berkaitan dengan dugaan pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024. Transaksi janggal itu disebut meningkat 100% di paruh kedua 2023.

"Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara' di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," kata Ivan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper