Bisnis.com, SOLO - Seniman Butet Kertaredjasa diduga mendapat intimidasi setelah pentas di Taman Ismail Marzuki pada Jumat (1/12/2023).
Setelah itu pada Sabtu (9/12) pagi, sang seniman mengunggah postingan Instagram yang mengatakan bahwa komunikasinya kini tengah lumpuh.
Hal ini terjadi saat nomor ponsel serta WhatsApp miliknya tidak lagi aktif. Meskipun dirinya tidak menerangkan lebih lanjut ihwal pernyataan kemungkinan pembatasan akses komunikasi terhadap dirinya tersebut.
“Mulai pagi ini akses komunikasi kepadaku sedang dilumpuhkan. Silakan yang mau kontak ke nomor rumah atau nomor bojo,” kata dia di Instagram @masbutet.
Sebelumnya, dugaan intimidasi yang didapatkan oleh Butet ini yakni saat ia diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menyinggung soal politik saat pentas di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat (1/12).
"Intimidasi itu berupa surat pernyataan yang harus saya tandatangani bahwa saya tidak boleh bicara soal politik. Itu intimidasinya," kata Butet kepada wartawan, dikutip Rabu (6/12/2023).
Baca Juga
Menurutnya, surat pernyataan tersebut merupakan salah satu dari syarat untuk diturunkan perizinan menggelar pertunjukannya.
"Itu yang melukai demokrasi kita. Itu kan berarti mau mengatur konten seni pertunjukkan, itu intimidasi," pungkas Butet.
Butet Dilaporkan Polisi
Namun kini Butet Kertaredjasa justru menjadi pihak yang dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah mengaku mendapat intimidasi.
Ia dilaporkan oleh Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LISAN) karena dinilai telah menyudutkan institusi Polri.
Wakil Ketua LISAN Ahmad Fatoni di Bareskrim Polri, Jumat (8/12), mengatakan selain menyudutkan, pernyataan terkait intimidasi itu juga dianggap sebagai berita bohong atau hoax.
“Jadi, sudah jelas menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet tersebut adalah hal yang menyesatkan. Jadi kami menduga ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoax,” katas Fatoni, dikutip dari Antara.
Fatoni mengatakan apa yang disampaikan oleh Butet telah dibantah oleh panitia penyelenggara termasuk oleh Divisi Humas Polri.
Oleh karena itu pihaknya akan menguji pernyataan Butet tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Meski demikian, laporan tersebut belum diterima oleh penyidik, karena belum lengkap secara administrasi, sehingga Advokat LISAN mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas).