Bisnis.com, SOLO - Seniman Butet Kartaredjasa mengaku nomor WhatsApp-nya tak bisa digunakan setelah mendapat dugaan intimidasi.
“Mulai pagi ini akses komunikasi kepadaku sedang dilumpuhkan. Silakan yang mau kontak ke nomor rumah atau nomor bojo,” kata dia di Instagram @masbutet, pada Sabtu (9/12/2023).
Insiden ini pun membuat Polda DIY menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terhadap gangguan yang dialami oleh Butet.
Melansir dari Harian Jogja, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menyampaikan bahwa respons yang dilakukan Polda DIY merupakan salah satu tugas polisi terhadap aduan masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh Butet.
Pihaknya pun telah melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan ada nomor Whatsapp Butet yang terhubung dengan device lain.
Menurut dia, kejadian ini adalah illegal access terhadap aplikasi Whatsapp milik Butet yang bisa disalahgunakan.
Baca Juga
“Oleh sebab itu Polda DIY akan menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas,” ucapnya dikutip dari Harian Jogja, Senin.
Dugaan intimidasi
Sebelumnya, dugaan intimidasi yang didapatkan oleh Butet ini yakni saat ia diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menyinggung soal politik saat pentas di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat (1/12).
"Intimidasi itu berupa surat pernyataan yang harus saya tandatangani bahwa saya tidak boleh bicara soal politik. Itu intimidasinya," kata Butet kepada wartawan, dikutip Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, surat pernyataan tersebut merupakan salah satu dari syarat untuk diturunkan perizinan menggelar pertunjukannya.
"Itu yang melukai demokrasi kita. Itu kan berarti mau mengatur konten seni pertunjukkan, itu intimidasi," pungkas Butet.
Butet Dilaporkan Polisi karena Dituding Hoax
Namun kini Butet Kertaredjasa justru menjadi pihak yang dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah mengaku mendapat intimidasi.
Ia dilaporkan oleh Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LISAN) karena dinilai telah menyudutkan institusi Polri.
Wakil Ketua LISAN Ahmad Fatoni di Bareskrim Polri, Jumat (8/12), mengatakan selain menyudutkan, pernyataan terkait intimidasi itu juga dianggap sebagai berita bohong atau hoax.
“Jadi, sudah jelas menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet tersebut adalah hal yang menyesatkan. Jadi kami menduga ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoax,” katas Fatoni, dikutip dari Antara.
Fatoni mengatakan apa yang disampaikan oleh Butet telah dibantah oleh panitia penyelenggara termasuk oleh Divisi Humas Polri.
Oleh karena itu pihaknya akan menguji pernyataan Butet tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Meski demikian, laporan tersebut belum diterima oleh penyidik, karena belum lengkap secara administrasi, sehingga Advokat LISAN mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas).