Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan potensi pemanggilan tersangka swasta baru dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Tersangka dimaksud yakni M Suryo, seorang pengusaha yang beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil gelar perkara (expose) pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api itu.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai rencana pemanggilan Suryo. Namun, dia memastikan informasi pemanggilan Suryo akan diinformasikan pada waktunya.
"Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Di sisi lain, kendati sudah ditetapkan tersangka, Suryo juga belum kunjung dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Sejauh ini belum ada informasi yang kami terima terkait pencegahan para pihak terkait dengan pengembangan dugaan korupsi di DJKA," lanjut Juru Bicara KPK itu.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap jalur kereta. Pihak KPK, katanya, tengah menyiapkan surat perintah penyidikan maupun surat permintaan cegah terhadap Suryo kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Benar [sudah tersangka]," ujar Tanak ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/11/2023).
Sosok Suryo diduga merupakan orang dekat Karyoto, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Kini, Karyoto menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Adapun proses penyidikan sebelumnya, Suryo tercatat telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dia pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.
Dion Renato didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJKA Kemenhub untuk beberapa klaster pekerjaan maupun perbaikan jalur kereta api di sejumlah daerah.
Dalam surat dakwaan Dion, Suryo disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee merupakan uang yang diberikan oleh pemenang lelang suatu tender proyek kepada peserta yang kalah sebagai salah satu modus pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Selain itu, nama Muhammad Suryo sempat disebut dalam sidang terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).
Adapun kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK April 2023 lalu. Terdapat empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api oleh Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yang diduga menjadi "bancakan" pihak swasta dan pihak di lingkungan kementerian itu.
Proyek-proyek tersebut yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.