Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agus Rahardjo Ngaku Pernah Dimarahi Jokowi, Mahfud: Jangan Intervensi KPK

Mahfud MD merespons pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat menangani kasus e-KTP
Agus Rahardjo Ngaku Pernah Dimarahi Jokowi, Mahfud: Jangan Intervensi KPK. Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD angkat bicara soal situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab, saat kampanye  Pilpres 2024 di Universitas Budhi Dharma, Rabu (29/11/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati
Agus Rahardjo Ngaku Pernah Dimarahi Jokowi, Mahfud: Jangan Intervensi KPK. Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD angkat bicara soal situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab, saat kampanye Pilpres 2024 di Universitas Budhi Dharma, Rabu (29/11/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati

Bisnis.com, JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD, turut menanggapi soal pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP. 

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Agus ketika diwawancarai dalam sebuah program talkshow di salah satu televisi nasional, Kamis (30/11/2023). Dia menyebut Presiden Jokowi pernah memerintahkannya untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.

Menanggapi pengakuan Agus, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) berpesan bahwa tidak boleh ada intervensi terhadap lembaga penegak hukum, termasuk KPK, oleh siapapun. 

"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu. Kalau kita kan enggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga," katanya saat ditemui wartawan ketika berkampanye di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12/2023). 

Cawapres pasangan Ganjar Pranowo itu menyebut masyarakat bisa menilai pernyataan Agus. Dia hanya menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi terhadap penegakan hukum. 

"Saya sendiri tidak pernah [intervensi]," ujar Mahfud. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lalu menaruh harapannya agar KPK segera bangkit kembali usai kontroversi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, yang dinilai tidak profesional. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Adapun intervensi kepada KPK, kata Mahfud, berasal dari berbagai pihak. Jumlahnya disebut banyak. 

"Menurut saya intervensi ke KPK bukan hanya dari Presiden kalau memang betul ada, dari yang lain-lain juga sejauh yang saya dengar banyak. Dari parpol, dari pejabat-pejabat dan selalu melakukan lobi-lobi untuk mengganggu penegakan hiukum," tuturnya. 

Oleh sebab itu, dia menyebut lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi harus diberikan independensi serta dana yang cukup dari negara.

Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dipanggil oleh Presiden Jokowi ke Istana terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP. 

Cerita itu diungkap Agus saat diwawancarai pada program talkshow di salah satu stasiun televisi nasional semalam, Kamis (30/11/2023). Agus menceritakan bahwa pernah dipanggil sendiri ke Istana untuk menghadap Presiden Jokowi.

Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap. Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. 

"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023). 

Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah. 

Untuk diketahui, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019. 

Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov. 

"Tapi akhirnya dilakukan revisi undang-undang nanti kan intinya SP3 menjadi ada, kemudian [KPK] di bawah Presiden. Apa pada waktu itu mungkin Presiden merasa Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," lanjutnya. 

Atas cerita Agus, pihak Istana langsung membantah. Presiden disebut tidak pernah bertemu dengan Agus untuk membicarakan soal penghentian penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto itu. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah adanya pertemuan dimaksud melalui pernyataan resmi. 

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (1/12/2023). 

Ari lalu mengatakan bahwa pada kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. Seperti diketahui, saat ini Setya atau Setnov sudah mendekam di balik jeruji besi sebagai terpidana kasus megakorupsi e-KTP. 

Dia juga menyebut Presiden Jokowi tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK, yang saat itu dipimpin oleh Agus Rahardo cs pada periode 2015-2019. Pernyataan itu diunggah di situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 17 November 2017.  

Di samping itu, Ari turut menyanggah pernyataan Agus dalam wawancara dimaksud mengenai pelemahan lembaga antirasuah melalui revisi Undang-undang (UU) KPK oleh pemerintah. 

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper