Bisnis.com JAKARTA – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (1/12/2023), untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pengondisian temuan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya.
Pius dijadwalkan hadir hari ini sebagai saksi atas kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2023 lalu.
"Saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, Pius batal memenuhi panggilan penyidik KPK untuk hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan kemarin, Kamis (30/11/2023). Sebelumnya, dia juga tidak hadir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada awal pekan ini karena sakit, Senin (27/11/2023).
Adapun ruangan kerja Pius merupakan salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan kasus suap pemeriksaan temuan BPK di lingkungan Pemkab Sorong. Dari hasil penggeledahan ruangan kerja Pius, penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dugaan pengondisian laporan keuangan Pemkab Sorong.
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali dalam keterangan sebelumnya.
Baca Juga
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong. Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa.
KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya.
Kemudian, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT dan menemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Para tersangka dari Pemkab Sorong itu pun diduga menyerahkan uang yang disebut 'titipan' untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuan tersebut.
Bukti permulaan awal yang ditemukan KPK terkait dengan penyerahan dari Yan Piet Mosso dan anak buahnya yakni Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex, sedangkan bukti awal penerimaan oleh para pejabat BPK yakni Rp1,8 miliar.