Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap 10 nama jaksa senior yang dipanggil balik ke korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan dari 10 jaksa itu terdapat Ali Fikri yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK.
"Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," ujar Harli di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Perlu diketahui, Ahmad Burhanuddin sebelumnya menduduki posisi Kepala Biro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Adapun, tujuh jaksa senior lainnya yakni, Andry Prihandono; Ariawan Agustiartono; Arif Suhermanto; Atty Novianty; Arin Karniasari; Putra Iskandar; dan Titik Utami.
Harli menambahkan, sejauh ini pihaknya masih belum menentukan posisi 10 jaksa yang ditarik itu. Namun demikian, dia menyampaikan kesepuluhnya bakal kembali aktif pada September 2024.
Baca Juga
"Untuk rencana penempatannya masih berproses administrasi, kalau tidak salah mereka baru mulai aktif awal september 2024," imbuhnya.
Sebagai informasi, Harli memastikan alasan pemanggilan kembali itu karena 10 jaksa itu sudah bertugas di lembaga antikorupsi selama 10-12 tahun.
Dia menekankan, pemanggilan kembali 10 jaksa ini tidak berkaitan dengan penanganan perkara yang ada. Namun, langkah tersebut dilakukan untuk penyegaran.
"Pemanggilan kembali tidak terkait penanganan perkara. Tapi, karena lebih pada proses penyegaran," pungkas Harli.