Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Serahkan Memori Banding Vonis Eks Mentan SYL CS, Ini Poin-poin Jaksa

KPK menyerahkan memori banding terhadap putusan pengadilan atas kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo serta dua anak buahnya.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap putusan pengadilan atas kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL serta dua anak buahnya.

Tim jaksa KPK resmi menyerahkan memori banding untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024). 

Jaksa KPK Muhammad Hadi menyampaikan, salah satu poin yang menjadi dasar tim jaksa mengajukan banding adalah perbedaan dalam pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas SYL yang lebih rendah dari tuntutan. Tidak hanya itu, jaksa mengajukan banding terhadap putusan hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan.

"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan US$30.000 sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," ujar Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024). 

Di sisi lain, menurut Hadi, publik sudah melihat secara terbuka dan jelas bahwa SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit selama proses persidangan.

"Serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya," lanjutnya.

Hadi lalu menerangkan bahwa tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana. 

"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhi SYL pidana penjara selama 10 tahun sekaligus denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp44 miliar dan US$30.000.

Khusus terkait dengan pidana uang pengganti, Hakim menilai hanya Rp14,1 miliar dan US$30.000 yang dinikmati untuk kepentingan pribadi SYL. 

Sementara itu, masing-masing Kasdi dan Hatta dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper