Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis terhadap ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim jaksa hari ini, Selasa (16/7/2024), sudah mengajukan banding atas perkara SYL dan dua anak buahnya, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH) serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya Sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Namun demikian, Tessa belum memerinci lebih lanjut alasan banding yang diajukan KPK kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia menyebut memori banding masih disiapkan oleh tim jaksa.
"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan," tutur Tessa.
Sebelumnya, jaksa KPK menyebut timnya akan mempelajari putusan pidana terhadap SYL yang lebih ringan dari tuntutan. Khususnya, pidana uang pengganti.
Baca Juga
Jaksa KPK di persidangan SYL tetap menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemerasan bersama-sama dan berlanjut dengan dua terdakwa lain, senilai Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Hanya saja, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.
"Itu terbukti di unsur memaksa. Hanya ada perbedaan antara majelis hakim dan penuntut umum, bahwa menurut majelis hakim yang dinikmati atau diperoleh pak Syahrul Yasin Limpo dari Rp44 miliar itu hanya sebesar Rp14 miliar," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Tim jaksa KPK secara khusus menyoroti pertimbangan hakim perihal sembako yang dibagikan SYL dari hasil pemerasan terhadap pejabat maupun direktorat di Kementan.
Hakim menilai sembako itu tidak menguntungkan SYL secara langsung, karena manfaatnya diterima oleh penerima. Meski demikian, Meyer kukuh memandang sembako hasil pemerasan itu menggunakan atribut Partai Nasdem, atau partai yang menaungi SYL.
Oleh sebab itu, dia menilai sembako itu tetap ada kaitannya dengan terdakwa.
"Kami sudah menguraikan itu tetapi majelis hakim yang mulia di tingkat pertama ini berbeda pandangan. Tentu itu akan kita pelajari dan bisa saja akan kita lakukan upaya hukum terhadap hal tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.
SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Kemudian, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono masing-masing dijatuhi pidana penjara empat tahun serta denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.