Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus 2 tersangka yang melakukan dugaan kekerasan terhadap wartawan Kompas TV usai sidang vonis eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan penangkapan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi hingga pengecekan CCTV.
"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 sudah diamankan 2 orang yg diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Selanjutnya, Ade menjelaskan peran dua tersangka itu yakni MNM (54) diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sementara S (49) melakukan penendangan dan memukul korban serta alat liputannya.
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 juli dan telah dilakukan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wartawan Kompas TV Bodhiya telah melaporkan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan kekerasan usai sidang beragendakan pembacaan vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga
Dia membeberkan kronologi kekerasan yang dialaminya usai hakim menjatuhkan vonis terhadap SYL. Kala itu, reporter TV sudah berjejer untuk melakukan wawancara usai persidangan.
Namun, usai persidangan SYL langsung dikerubungi simpatisannya hingga keluar ruang sidang, tempat para awak media telah menanti.
Kondisi di depan pintu ruang sidang pun menjadi tidak kondusif lantaran banyaknya pihak yang berdesakan di sekitar SYL. Bahkan, sejumlah barang liputan awak media terdampak dan mengalami kerusakan.
Di tengah situasi, Bodhiya mengaku sempat melontarkan teriakan "koruptor". Teriakannya itu kemudian membuat salah satu ormas Formasi yang diduga merupakan simpatisan SYL tersulut.
"Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu. Sepenglihatan sih tiga orang," tambahnya.
Adapun, laporan ini Bodhiya telah diterima oleh Polisi dengan register Nomor:STTLP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024.