Bisnis.com, JAKARTA — Wartawan Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan kekerasan usai sidang beragendakan pembacaan vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia membeberkan kronologi kekerasan yang dialaminya usai hakim menjatuhkan vonis terhadap SYL.
Kala itu, reporter TV sudah berjejer untuk melakukan wawancara usai persidangan. Namun, usai persidangan SYL langsung dikerubungi simpatisannya hingga keluar ruang sidang, tempat para awak media telah menanti.
Kondisi di depan pintu ruang sidang pun menjadi tidak kondusif lantaran banyaknya pihak yang berdesakan di sekitar SYL. Bahkan, sejumlah barang liputan awak media terdampak dan mengalami kerusakan.
"Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya. Kalau saya sendiri tadi sempat jatuh karena desak-desakan, saya soalnya sambil melindungi alat-alat dan segala macem, akhirnya keinjak-injak," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Di tengah situasi, Bodhiya mengaku sempat melontarkan teriakan "koruptor". Teriakannya itu kemudian membuat salah satu ormas Formasi yang diduga merupakan simpatisan SYL tersulut.
Baca Juga
"Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu. Sepenglihatan sih tiga orang," tambahynya.
Adapun, laporan ini Bodhiya telah diterima oleh Polisi dengan register Nomor:STTLP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.
SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Kemudian, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono masing-masing dijatuhi pidana penjara empat tahun serta denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.