Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL beserta keluarga dan koleganya menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkap oleh Majelis Hakim saat membacakan putusan pidana penjara SYL, Kamis (11/7/2024). Menurut majelis hakim, hal itu menjadi hal memberatkan pidana penjara terhadap SYL yakni 10 tahun.
Adapun hal-hal memberatkan putusan terhadap SYL adalah berbelit-belit memberikan keterangan, tidak memberikan tauladan yang baik sebagai penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa, keluarga terdakwa dan kolega terdakwa dan kolega terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, hal meringankan meliputi usia SYL sudah berusia lanjut, tidak pernah dihukum, memberikan kontribusi positif sebagai Mentan saat krisis pangan dan pandemi Covid-19 serta mendapatkan banyak penghargaan. SYL juga disebut bersikap sopan selama persidangan.
Adapun vonis terhadap SYL lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim menjatuhi SYL pidana penjara selama 10 tahun. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga
Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum KPK.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Rianto dalam amar putusan majelis hakim.
Selain pidana badan, politisi Partai Nasdem itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan US$30.000.
Sebelumnya, JPU KPK sebelumnya meminta Majelis Halim untuk menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pada pasal 12 e juncto pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1).
Pidana denda dan uang pengganti pada vonis juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Sebelumnya, pada persidangan yang dimulai Februari 2024 itu, SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar.
Pada dakwaan kedua, SYL dituduh meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pejabat di Kementan atau dari kas umum dengan total Rp44,54 miliar. Dia memeras para pejabat Kementan seolah-olah hal tersebut merupakan utang.
Kemudian, pada dakwaan ketiga, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp40,64 miliar selama 2020-2023 yang berhubungan dengan jabatannya. JPU turut menilai bahwa penerimaan gratifikasi oleh para terdakwa harus dianggap sebagai suap.
Atas perbuatannya, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melanggar pasal berlapis yakni pasal 12 huruf e jo pasal 18; pasal 12 huruf f jo pasal 18; dan pasal 12 B jo pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.