Bisnis.com, JAKARTA — Dua bekas anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun pada kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada sidang pembacaan putusan, Kamis (11/7/2024), mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis terhadap Hatta dan Kasdi masing-masing sama empat tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni enam tahun.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnta, jaksa KPK menuntut Hatta dan Kasdi dengan pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda
Adapun terdapat beberapa hal meringankan dan memberatkan denda Rp250 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga
Beberapa hal memberatkan maupun meringankan vonis terhadap Hatta dan Kasdi yaitu tidak mendukung program pemerintah, belum pernah dihukum, sopan selama sidang, tidak menikmati hasil korupsi serta menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, vonis terhadap SYL juga lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh jaksa KPK. Majelis Hakim menjatuhi SYL pidana penjara selama 10 tahun. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum KPK.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Rianto.
Selain pidana badan, politisi Partai Nasdem itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan US$30.000.
Dalam menjatuhkan putusan itu, hakim menilai terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal-hal memberatkan putusan terhadap SYL adalah berbelit-belit memberikan keterangan, tidak memberikan tauladan yang baik sebagai penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa, keluarga terdakwa dan kolega terdakwa dan kolega terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua.
Sementara itu, hal meringankan meliputi usia SYL sudah berusia lanjut, tidak pernah dihukum, memberikan kontribusi positif sebagai Mentan saat krisis pangan dan pandemi Covid-19 serta mendapatkan banyak penghargaan. SYL juga disebut bersikap sopan selama persidangan.
Adapun vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya meminta Majelis Halim untuk menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pada pasal 12 e juncto pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1).
Pidana denda dan uang pengganti pada vonis juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Sebelumnya, pada persidangan yang dimulai Februari 2024 itu, SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar.