Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SYL Jalani Sidang Putusan Kasus Pemerasan Anak Buah Hari Ini

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diagendakan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diagendakan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo atau biasa disingkat SYL adalah terdakwa dalam perkara pemerasan terhadap anak buah. Melansir Antara, sidang rencananya akan berlangsung di ruang sidang utama Muhammad Hatta Ali, pada Kamis (11/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Adapun sebelumnya, SYK telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. 

Dalam nota pembeliannya, SYL meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh., SYL awalnya berterima kasih kepada Ketua Umum NasDem Surya Paloh atas kepercayaan yang diberikan serta persahabatan keduanya.

Kepercayaan yang dimaksud salah satunya untuk menjabat sebagai Mentan pada pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Tentu terdapat kekurangan, yang dengan ini saya mohon maaf, seraya berharap bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah SWT dan tetap tegar mencurahkan perhatiannya untuk kemajuan bangsa dan kejayaan Partai Nasdem," kata SYL di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL, yang merupakan kader Nasdem, mengatakan bakal selalu mendoakan Surya Paloh. 

Permintaan maaf mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga disampaikan ke orang tuanya; keluarganya; masyarakat suku Bugis, Makassar, Toraja dan Mandar; serta pemerintah.  

Pada kesempatan yang sama, SYL turut berterima kasih kepada menteri Kabinet Indonesia Maju dan Presiden Jokowi serta Wakil Presiden Maruf Amin. 

"Tak lupa Terima kasih saya kepada rekan-rekan Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju dan utamanya kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin yang telah memberikan amanah kepada saya selama ini," ujarnya. 

Dituntut 12 Tahun Penjara

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim menyatakan SYL dan dua bekas anak buahnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Jaksa KPK menyebut ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

Tuntutan kepada SYL merupakan yang tertinggi, yakni pidana penjara 12 tahun. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," demikian bunyi isi surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat (28/6/2024). 

Selain itu, politisi Nasdem tersebut dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.

Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan kepada SYL. Hal memberatkan yaitu SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keteerangan, selaku menteri mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak," ujar jaksa.

Sementara itu, hal meringankan tuntutan terhadap terdakwa yakni karena telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini. 

Adapun, tuntutan kepada dua bekas anak buah SYL lebih ringan. Jaksa KPK menuntut masing-masing mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan para terdakwa itu.

Kemudian, keduanya juga masing-masing dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.

Untuk diketahui, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar. Tuntutan kepada SYL, Kasdi dan Hatta dibacakan terpisah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper