Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengeklaim dirinya dan keluarga mendapatkan tekanan pada saat menjalani proses hukum perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan oleh SYL saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana penjara 12 tahun dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/7/2024).
SYL awalnya menyebut bahwa ada pembentukan opini atau framing yang dialaminya hingga mengarah ke cacian, hinaan dan olok-olok. Dia menyebut juga ada tekanan luar biasa yang dirasakan olehnya serta keluarga.
"Serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya. Baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan," kata terdakwa di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Dalam pembelaannya juga, SYL membantah melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan dengan modus pengumpulan uang atau sharing.
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga membantah bahwa sederet fasilitas yang diberikan kepadanya dan keluarga dari Kementan bukan permintaanya secara langsung. Dia justru menuding bahwa pemberian fasilitas itu didahului oleh upaya pendekatan dan 'cari muka' dari bawahannya.
Baca Juga
"Dan berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain dengan modus menawar-nawarkan pembelian tiket, pembelian barang, penalangan pembelanjaan dan berbagai perbaikan. Dan semua ini seakan-akan menjadi fasilitasi untuk keluarga menteri. Dengan ucapan khas 'nanti kami yang selesaikan'," demikian bunyi pembelaan SYL.
Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim menyatakan SYL, dan dua bekas anak buahnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa KPK menyebut ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Tuntutan kepada SYL merupakan yang tertinggi, yakni pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," demikian bunyi isi surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, politisi Nasdem tersebut dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan kepada SYL. Hal memberatkan yaitu SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keteerangan, selaku menteri mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak," ujar jaksa.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan terhadap terdakwa yakni karena telah berusia lanjut 69 tahun pada sat ini.
Adapun tuntutan kepada dua bekas anak buah SYL lebih ringan. Jaksa KPK menuntut masing-masing mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan para terdakwa itu.
Kemudian, keduanya juga masing-masing dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.
Untuk diketahui, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar. Tuntutan kepada SYL, Kasdi dan Hatta dibacakan terpisah.