Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut pidana penjara kepada ketiga terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), salah satunya Syahrul Yasin Limpo.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jumat (28/6/2024), jaksa KPK meminta Majelis Hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa KPK menyebut ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Tuntutan kepada SYL merupakan yang tertinggi, yakni pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," demikian bunyi isi surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, politisi Nasdem tersebut dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Baca Juga
Pidana uang pengganti yang dituntut oleh jaksa dikurangi dengan jumlah yang disita dan dirampas dari perkara tersebut dengan ketentuan jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Jika tidak, diganti dengan pidana penjara empat 4 tahun," ujar jaksa.
Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan kepada SYL. Hal memberatkan yaitu SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keteerangan, selaku menteri mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak," ujar jaksa.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan terhadap terdakwa yakni karena telah berusia lanjut 69 tahun pada sat ini.
Adapun tuntutan kepada dua bekas anak buah SYL lebih ringan. Jaksa KPK menuntut masing-masing mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan para terdakwa itu.
Kemudian, keduanya juga masing-masing dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.
Beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Kasdi yaitu merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, hal meringankan atas tuntutan kepada Kasdi yaitu sikap kooperatif dalam menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan tuntutan kepada Hatta yaitu tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, menciderai kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, hal-hal meringankan tuntutan kepada Hatta yaitu lantaran tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya.
Untuk diketahui, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar. Tuntutan kepada SYL, Kasdi dan Hatta dibacakan terpisah.
Berdasarkan catatan Bisnis, uang total Rp44,54 miliar itu diberikan dengan istilah sharing antara pejabat dan direktorat di eselon I Kementan.
Uang sharing itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan dana operasional perjalanan dinas SYL, keluarganya, bahkan ada yang mengalir ke Partai Nasdem. Saksi bekas staf khusus SYL sekaligus Wakil Bendahara Umum Nasdem Joice Triatman mengakui salah satunya permintaan ke Kementan sebesar Rp850 juta untuk acara Nasdem.
Pada dakwaan kedua, SYL dituduh meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pejabat di Kementan atau dari kas umum dengan total Rp44,54 miliar. Dia memeras para pejabat Kementan seolah-olah hal tersebut merupakan utang.
Kemudian, pada dakwaan ketiga, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp40,64 miliar selama 2020-2023 yang berhubungan dengan jabatannya. JPU turut menilai bahwa penerimaan gratifikasi oleh para terdakwa harus dianggap sebagai suap.
Ketiga terdakwa telah menjalani sidang sejak Februari 2024. Kini, KPK telah mengembangkan perkara tersebut ke arah dugaan pencucian uang di mana SYL ditetapkan sebagai tersangka.