Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus SYL Masih Jalan, KPK Bakal Panggil Oknum BPK Soal Rp12 Miliar Buat WTP Kementan

bakal memanggil saksi terkait dugaan permintaan uang Rp12 miliar oleh oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil saksi terkait dugaan permintaan uang Rp12 miliar oleh oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sekadar informasi, informasi terkait aliran uang miliaran rupiah itu terungkap pada fakta persidangan kasus pemerasan di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, semua fakta sidang yang terungkap sebelumnya akan didalami oleh penyidik lebih lanjut. Para saksi maupun pihak terkait dari fakta persidangan dimaksud bakal didalami pada penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka SYL.

"Itu akan dipelajari dan saksi-saksi juga akan dipanggil kalau memang menurut penyidik ini akan mendukung pembuktian perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Rabu (2/7/2024).

SYL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang sebagai pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Politisi Nasdem itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, dua anak buah SYL yakni Kasdi dan Hatta sama-sama dituntut pidana penjara selama enam tahun dan masing-masing denda Rp250 juta.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan yanu bergulir, para saksi hingga terdakwa mengungkap adanya permintaa uang total Rp12 miliar oleh oknum BPK untuk mengamankan opini WTP Kementan. Uang itu lalu dimintakan ke eselon I Kementan.

Misalnya, Kasdi mengakui adanya permintaan uang tersebut saat dihadirkan sebagai saksi mahkota, Rabu (19/6/2024). "Pada saat itu pertama ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dan seluruh eselon I datang ke sana. Kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya. Antara Pak Menteri dengan Anggota IV. Pak Haerul Saleh," kata Kasdi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). 

Bekas eselon I Kementan itu lalu mengungkap Haerul Saleh meminta Kementan agar mengantisipasi bahwa adanya temuan-temuan BPK soal laporan keuangan kementerian tersebut, yang bisa berdampak pada opini WTP. Untuk itu, Kasdi mengaku berkoordinasi dengan sejumlah eselon I Kementan. 

Berdasarkan penuturan Kasdi, eselon I Kementan yakni Dirjen PSP Kementan sudah pernah bertemu dengan seorang auditor BPK bernama Victor. 

"Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah Rp2 [miliar, red] menjadi Rp12 miliar. Untik mengamankan supaya mendapat WTP," terang Kasdi. 

Adapun fakta persidangan itu mendorong BPK melakukan pemeriksaan etik salah satu auditornya. Ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan pun pernah ikut diperiksa oleh BPK terkait dengan hal tersebut, Jumat (17/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper